Roy Suryo Minta Polisi Tangkap Dua BuzzeRp
Senin, 07 Juni 2021 - 17:05 WIB
JAKARTA - Mantan Menpora Roy Suryo meminta polisi menangkap dua buzzerp bernama Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray yang telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadapnya melalui unggahan video di akun Youtubenya itu. Roy khawatir keduanya bakal menghilangkan barang bukti perbuatannya itu jika tidak segera ditangkap.
"Saran pak Pitra (kuasa hukumnya) betul sekali (ditangkap) agar tak kemudian semakin menghilangkan alat bukti," ujar Roy Suryo pada wartawan, Senin (7/6/2021). (Baca juga; Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Roy Suryo Dicecar 25 Pertanyaan )
Sementara itu, kuasa hukum Roy, Pitra Rimadoni menerangkan, dalam video unggahannya itu, keduanya juga menyerang kliennya secara pribadi tentang anggota tubuhnya, seperti persoalan kumis dan menyerang harkat, martabat, dan kehormatannya. Alhasil, pihaknya tetap konsisten bakal memproses hukum dua buzzerp tersebut.
"Dari peristiwa tindak pidana ini kita melihat adanya suatu penghilangan barang bukti, hastagnya sudah diubah. (Diharapkan) Para terlapor ini segera diamankan dan ditangkap agar tidak menimbulkan keresahan yang berlanjut," tuturnya. (Baca juga; Roy Suryo Laporkan Dua Buzzer ke Polisi Terkait Postingan Kasus Kecelakaan )
Dia menambahkan, secara tak langsung terlapor juga mengakui perbuatannya itu bersalah dengan meminta maaf pada kliennya. Permintaan maaf itu dinilai sebagai bentuk kesadaran terlapor kalau perbuatannya tidak elok untuk disampaikan ke publik melalui Youtube.
"Kita ketahui sudah 260 ribu lebih yang sudah mengakses akun Youtube 2045 TV tadi, artinya, dari segi keuntungan mereka mendapatkannya dari viewer yang menonton tayangan itu. Lalu, seumpama mereka melakukan candaan, bercandalah yang bijak atau setidaknya undang mas Roy Suryo, ini tidak," katanya.
"Saran pak Pitra (kuasa hukumnya) betul sekali (ditangkap) agar tak kemudian semakin menghilangkan alat bukti," ujar Roy Suryo pada wartawan, Senin (7/6/2021). (Baca juga; Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Roy Suryo Dicecar 25 Pertanyaan )
Sementara itu, kuasa hukum Roy, Pitra Rimadoni menerangkan, dalam video unggahannya itu, keduanya juga menyerang kliennya secara pribadi tentang anggota tubuhnya, seperti persoalan kumis dan menyerang harkat, martabat, dan kehormatannya. Alhasil, pihaknya tetap konsisten bakal memproses hukum dua buzzerp tersebut.
"Dari peristiwa tindak pidana ini kita melihat adanya suatu penghilangan barang bukti, hastagnya sudah diubah. (Diharapkan) Para terlapor ini segera diamankan dan ditangkap agar tidak menimbulkan keresahan yang berlanjut," tuturnya. (Baca juga; Roy Suryo Laporkan Dua Buzzer ke Polisi Terkait Postingan Kasus Kecelakaan )
Dia menambahkan, secara tak langsung terlapor juga mengakui perbuatannya itu bersalah dengan meminta maaf pada kliennya. Permintaan maaf itu dinilai sebagai bentuk kesadaran terlapor kalau perbuatannya tidak elok untuk disampaikan ke publik melalui Youtube.
"Kita ketahui sudah 260 ribu lebih yang sudah mengakses akun Youtube 2045 TV tadi, artinya, dari segi keuntungan mereka mendapatkannya dari viewer yang menonton tayangan itu. Lalu, seumpama mereka melakukan candaan, bercandalah yang bijak atau setidaknya undang mas Roy Suryo, ini tidak," katanya.
(wib)
tulis komentar anda