PPKM Diperpanjang hingga 14 Juni, DKI Ingatkan Aturannya

Jum'at, 04 Juni 2021 - 11:25 WIB
3. kendaraan umum, transportasi massal, taksi (konvensional atau online), dan kendaraan rental, maksimal penumpang 50%

4. Ojek (Online dan pangkalan), penumpang 100%

5. Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) , tutup

Adapun kepada para pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan akan dikenakan sanksi sebagai mana berikut:

Jika tidak menggunakan masker akan, akan melakukan pekerjaan sosial membersihkan fasilitas umum atau didenda administratif maksimal Rp250 ribu.

Kemudian para pelaku usaha yang melanggar secara bertahap akan menerima, teguran tertulis, perhentian sementara ķegiatan dengan pemasangan segel di pintu masuk,denda administratif sebesar maksimal Rp50 juta, pembentukan sementara izin, dan pencabutan izin.

"Yuk, jalankan PPKM ini secara serius dan dengan disiplin yang tinggi. Bersama #jagajakarta, kita putus rantai penularan COVID-19." tulis akun instagram dkijakarta pada kolom komentar Jumat (4/6/2021).
(mhd)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More