PPKM Diperpanjang hingga 14 Juni, DKI Ingatkan Aturannya
Jum'at, 04 Juni 2021 - 11:25 WIB
6. Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/ lapak jajanan di lokasi binaan dan lokasi sementara, maksimal dine-in sebanyak 50% dan operasi maksimal sampai pukul 21.00 WIB, boleh melakukan takeaway 24 jam
7. Tempat kebutuhan masyarakat, beroperasi 100%
8. Fasilitas pelayanan kesehatan, beroperasi 100%
9. Kegiatan di area publik yang menimbulkan kerumunan massa, berlaku maskimal 50% kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat
10. kegiatan seni, sosial dan budaya yang menimbulkan kerumanan massa di ruang publik, berlaku maskimal 25% kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat
11. Pusat perbelanjaan/mall, maksimal 50%
12. Konstruksi, beroperasi 100%
Transportasi dan Pergerakan orang
1. Ganjil Genap (mobil pribadi), tidak diberlakukan
2. Mobilitas kendaraan pribadi, maksimal 50%, boleh 100% apabila berdomisili alamat yang sama
7. Tempat kebutuhan masyarakat, beroperasi 100%
8. Fasilitas pelayanan kesehatan, beroperasi 100%
9. Kegiatan di area publik yang menimbulkan kerumunan massa, berlaku maskimal 50% kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat
10. kegiatan seni, sosial dan budaya yang menimbulkan kerumanan massa di ruang publik, berlaku maskimal 25% kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat
11. Pusat perbelanjaan/mall, maksimal 50%
12. Konstruksi, beroperasi 100%
Transportasi dan Pergerakan orang
1. Ganjil Genap (mobil pribadi), tidak diberlakukan
2. Mobilitas kendaraan pribadi, maksimal 50%, boleh 100% apabila berdomisili alamat yang sama
tulis komentar anda