PPKM Diperpanjang hingga 14 Juni, DKI Ingatkan Aturannya

Jum'at, 04 Juni 2021 - 11:25 WIB
6. Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/ lapak jajanan di lokasi binaan dan lokasi sementara, maksimal dine-in sebanyak 50% dan operasi maksimal sampai pukul 21.00 WIB, boleh melakukan takeaway 24 jam

7. Tempat kebutuhan masyarakat, beroperasi 100%

8. Fasilitas pelayanan kesehatan, beroperasi 100%

9. Kegiatan di area publik yang menimbulkan kerumunan massa, berlaku maskimal 50% kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat

10. kegiatan seni, sosial dan budaya yang menimbulkan kerumanan massa di ruang publik, berlaku maskimal 25% kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat

11. Pusat perbelanjaan/mall, maksimal 50%

12. Konstruksi, beroperasi 100%

Transportasi dan Pergerakan orang

1. Ganjil Genap (mobil pribadi), tidak diberlakukan

2. Mobilitas kendaraan pribadi, maksimal 50%, boleh 100% apabila berdomisili alamat yang sama
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More