Dituntut 6 Tahun Penjara, Habib Rizieq Dinilai Jaksa Tidak Sopan Dalam Persidangan
Kamis, 03 Juni 2021 - 13:30 WIB
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) terdakwa dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. JPU mengangap HRS tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan wabah Covid-19 dan tidak sopan dalam persidangan.
"Menjatuhkan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara," kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, (3/6/2021).
Dalam menentukan tuntutan itu, ada pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Untuk pertimbangan memberatkan, HRS sudah pernah dihukum pidana sebanyak dua kali.
Selanjutnya, HRS dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan wabah Covid-19 dan HRS dinilai tidak sopan dalam persidangan.
Adapun pertimbangan yang meringankan yakni HRS merupakan tokoh agama yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat. Atas dasar pertimbangan itu dan keterangan saksi serta ahli, jaksa menilai Rizieq telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jucto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
"Terdakwa Rizieq telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatan menyiarkan atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran," ujar jaksa.
"Menjatuhkan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara," kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, (3/6/2021).
Dalam menentukan tuntutan itu, ada pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Untuk pertimbangan memberatkan, HRS sudah pernah dihukum pidana sebanyak dua kali.
Selanjutnya, HRS dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan wabah Covid-19 dan HRS dinilai tidak sopan dalam persidangan.
Adapun pertimbangan yang meringankan yakni HRS merupakan tokoh agama yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat. Atas dasar pertimbangan itu dan keterangan saksi serta ahli, jaksa menilai Rizieq telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jucto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
"Terdakwa Rizieq telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatan menyiarkan atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran," ujar jaksa.
(hab)
tulis komentar anda