Ini Alasan JPU Tuntut Habib Rizieq 6 Tahun Penjara dalam Perkara RS Ummi Bogor
Kamis, 03 Juni 2021 - 12:44 WIB
JAKARTA - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dituntut pidana enam tahun penjara pada perkara hasil swab test di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut meyakini Habib Rizieq terbukti secara sah menyiarkan berita bohong atas hasil swab test tersebut. (Baca juga; Habib Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Perkara RS Ummi Bogor )
"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama enam tahun," demikian JPU di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Sementara itu, Menantu Habib Rizieq, yakni Habib Hanif Alatas dituntut pidana dua tahun penjara pada perkara yang sama. (Baca juga; Menantu Habib Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Perkara RS Ummi Bogor )
Sebelumnya, dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor, para terdakwa didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang pemberitahuan bohong menyebabkan keonaran.
Mereka dianggap berbohong saat menyatakan Habib Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 dengan alasan hasil tes usap PCR belum keluar.
Lihat Juga: Sah! Habib Rizieq Resmi Menikah dengan Mona Hasinah Alaydrus, Keponakan Almarhumah Istri
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut meyakini Habib Rizieq terbukti secara sah menyiarkan berita bohong atas hasil swab test tersebut. (Baca juga; Habib Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Perkara RS Ummi Bogor )
"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama enam tahun," demikian JPU di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Sementara itu, Menantu Habib Rizieq, yakni Habib Hanif Alatas dituntut pidana dua tahun penjara pada perkara yang sama. (Baca juga; Menantu Habib Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Perkara RS Ummi Bogor )
Sebelumnya, dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor, para terdakwa didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang pemberitahuan bohong menyebabkan keonaran.
Mereka dianggap berbohong saat menyatakan Habib Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 dengan alasan hasil tes usap PCR belum keluar.
Lihat Juga: Sah! Habib Rizieq Resmi Menikah dengan Mona Hasinah Alaydrus, Keponakan Almarhumah Istri
(wib)
tulis komentar anda