Begini Strategi Habib Rizieq Banding Kasus Kerumunan Petamburan

Rabu, 02 Juni 2021 - 12:17 WIB
Habib Rizieq Shihab dan 5 terdakwa mantan petinggi FPI bersiap mengajukan banding terkait kasus kerumunan Petamburan. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab menyiapkan banding kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq divonis 8 bulan penjara.

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengaku sudah bertemu langsung Habib Rizieq dan berencana segera mengajukan banding. "Saya bertemu dengan HRS dan 5 terdakwa lainnya memang kesimpulannya kita fix akan banding juga dengan beberapa strategi," ujarnya, Rabu (2/6/2021).

Baca juga: Habib Rizieq Ajukan Banding Kasus Kerumunan Petamburan

Dia juga menjelaskan bagaimana beberapa strategi dalam mengajukan banding. "Kenapa strateginya banding yang kerumunan Petamburan. Kenapa Megamendung tidak banding karena pasalnya sama. Waktunya selang sehari dengan yang ada di Petamburan. Kita menganggap ada ne bis en idem (perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya) dalam putusan ini sehingga kita kemukakan banding kasus kerumunan Petamburan. Akan tetapi dari JPU banding memasukkan materinya tidak mengakui secara menyeluruh," paparnya.

Baca juga: Habib Rizieq Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Terus Berusaha sampai Bebas Murni



Sementara itu, pada kasus kerumunan Megamendung Habib Rizieq divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
(jon)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More