Polisi Ringkus Pencuri Ponsel di Tangerang, Ditemukan Simpan Airsoft Gun
Selasa, 01 Juni 2021 - 13:32 WIB
TANGERANG - Seorang pria berinisial JYD (26) warga Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang , dibekuk polisi karena diduga mencuri telepon selular (Ponsel). Pria tersebut melakukan pencurian dengan pemberatan di salah satu rumah di Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (30/5/2021).
"Pelaku mencuri telepon genggam pemilik rumah dengan cara membobol rumah korban," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Senin (31/5/2021). (Baca juga; Beraksi Disiang Bolong, Maling Spesialis Rumah Kosong Gondol Perhiasan Emas di Tangerang )
Peristiwa tersebut terungkap setelah korban melihat pelaku keluar dari rumahnya. Korban kemudian segera memeriksa rumah dan diketahui ponselnya telah hilang. Korban bersama salah satu warga kemudian mengejar tersangka.
"Setelah dihampiri, tersangka mengaku sedang mencari ayam. Namun korban kemudian memeriksa tersangka dan mendapati ponsel milik korban dan sebuah obeng di dalam tas pelaku" ujar Wahyu.
Tak hanya itu, di dalam tas pelaku, juga ditemukan senjata air softgun. Warga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kresek. (Baca juga; Puluhan Miliar Melayang, Sidang Kasus Penipuan Investasi Bergulir di PN Tangerang )
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata air softgun," tutur Wahyu.
Penyidik saat ini akan memperdalam kasus itu terutama terkait kepemilikan senjata air softgun. Saat ini, kata Wahyu, tersangka menjalani pemeriksaan intensif guna mengetahui asal senjata. "Tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara," tandasnya.
"Pelaku mencuri telepon genggam pemilik rumah dengan cara membobol rumah korban," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Senin (31/5/2021). (Baca juga; Beraksi Disiang Bolong, Maling Spesialis Rumah Kosong Gondol Perhiasan Emas di Tangerang )
Peristiwa tersebut terungkap setelah korban melihat pelaku keluar dari rumahnya. Korban kemudian segera memeriksa rumah dan diketahui ponselnya telah hilang. Korban bersama salah satu warga kemudian mengejar tersangka.
"Setelah dihampiri, tersangka mengaku sedang mencari ayam. Namun korban kemudian memeriksa tersangka dan mendapati ponsel milik korban dan sebuah obeng di dalam tas pelaku" ujar Wahyu.
Tak hanya itu, di dalam tas pelaku, juga ditemukan senjata air softgun. Warga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kresek. (Baca juga; Puluhan Miliar Melayang, Sidang Kasus Penipuan Investasi Bergulir di PN Tangerang )
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata air softgun," tutur Wahyu.
Penyidik saat ini akan memperdalam kasus itu terutama terkait kepemilikan senjata air softgun. Saat ini, kata Wahyu, tersangka menjalani pemeriksaan intensif guna mengetahui asal senjata. "Tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara," tandasnya.
(wib)
tulis komentar anda