Anggota DPR Lapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Polda Metro: Kita Upayakan Restorative Justice
Kamis, 27 Mei 2021 - 14:49 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya menerima laporan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berinisial RSM. Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Kita mendapatkan LP pada 24 Mei 2021 lalu datang ke Polda Metro Jaya. Pelapornya adalah RSM, pekerjaan anggota DPR RI," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (27/5/2021).
Yusri menyebutkan, laporan tersebut akan diselidiki oleh Ditkrimsus Polda Metro Jaya. "LP nya sudah kita terima, dan ditangani Krimsus. Laporannya masih diteliti Tim penyidik. Nanti dilihat apabila persangkaan sudah memenuhi unsurnya akan masuk ke tingkat penyelidikan," jelas Yusri.
Penyidik akan memanggil pihak pelapor terlebih dahulu sebelum nantinya dipertemukan dengan pihak terlapor untuk Restorative Justice. (penyelesaian secara damai di luar pengadilan).
"Kalau sudah masuk penyelidikan kita akan mengundang pelapor nya untuk melakukan klarifikasi. Ini kalau sudah ada panggilan akan kita sampaikan. Pencemaran nama baik yang LP DPR ini, kita upayakan Restorative Justice. terlebih dahulu," tutup Yusri.
"Kita mendapatkan LP pada 24 Mei 2021 lalu datang ke Polda Metro Jaya. Pelapornya adalah RSM, pekerjaan anggota DPR RI," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (27/5/2021).
Yusri menyebutkan, laporan tersebut akan diselidiki oleh Ditkrimsus Polda Metro Jaya. "LP nya sudah kita terima, dan ditangani Krimsus. Laporannya masih diteliti Tim penyidik. Nanti dilihat apabila persangkaan sudah memenuhi unsurnya akan masuk ke tingkat penyelidikan," jelas Yusri.
Penyidik akan memanggil pihak pelapor terlebih dahulu sebelum nantinya dipertemukan dengan pihak terlapor untuk Restorative Justice. (penyelesaian secara damai di luar pengadilan).
"Kalau sudah masuk penyelidikan kita akan mengundang pelapor nya untuk melakukan klarifikasi. Ini kalau sudah ada panggilan akan kita sampaikan. Pencemaran nama baik yang LP DPR ini, kita upayakan Restorative Justice. terlebih dahulu," tutup Yusri.
(thm)
tulis komentar anda