Begal Motor di Tugu Tani Diringkus, Pelaku Jual Nmax untuk Beli Narkoba
Selasa, 25 Mei 2021 - 13:25 WIB
JAKARTA - Salah serang pelaku begal motor Yamaha NMax di Tugu Tani, Jakarta Pusat, pada 7 Mei 2021 positif menggunakan narkoba . Pelaku berinisial ASY alias S.
Demikian disampaikan oleh Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto. Pelaku, kata dia, biasa menyerahkan uang hasil kejahatan kepada DPO B alias O.
"Sewaktu ditangkap positif narkoba. DPO yang juga penadah diduga sebagai bandar narkoba. Ada bukti chat nya," kata Setyo di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021).
Setyo menambahkan, setiap kejahatan saat ini bukan memenuhi kebutuhan ekonomi tapi untuk membeli narkoba. Menurut dia, hal demikian sudah tidak aneh lagi.
"Pelaku kejahatan melakukan tindak pidana bukan untuk memenuhi kebutuhan hidup tapi untuk narkoba. Dengan sengaja melakukan kejahatan dijual, uangnya untuk membeli narkoba," urainya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadafi menambahkan, pelaku biasa mencuri untuk membeli barang haram tersebut.
"Jenis narkotika yang digunakan yakni sabu- sabu. Hasil kejahatan itu dicairkan jadi uang dan dibelikan narkoba," kata Arsya.
Kedua pelaku begal diancam dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP ancaman 12 tahun penjara.
"Saat ini pasal penggunaan narkoba masih kita dalami karena yang bersangkutan terbukti positif dari cek urine barbuk narkoba habis terpakai," tutup Arsya.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
Demikian disampaikan oleh Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto. Pelaku, kata dia, biasa menyerahkan uang hasil kejahatan kepada DPO B alias O.
"Sewaktu ditangkap positif narkoba. DPO yang juga penadah diduga sebagai bandar narkoba. Ada bukti chat nya," kata Setyo di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021).
Setyo menambahkan, setiap kejahatan saat ini bukan memenuhi kebutuhan ekonomi tapi untuk membeli narkoba. Menurut dia, hal demikian sudah tidak aneh lagi.
"Pelaku kejahatan melakukan tindak pidana bukan untuk memenuhi kebutuhan hidup tapi untuk narkoba. Dengan sengaja melakukan kejahatan dijual, uangnya untuk membeli narkoba," urainya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadafi menambahkan, pelaku biasa mencuri untuk membeli barang haram tersebut.
"Jenis narkotika yang digunakan yakni sabu- sabu. Hasil kejahatan itu dicairkan jadi uang dan dibelikan narkoba," kata Arsya.
Kedua pelaku begal diancam dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP ancaman 12 tahun penjara.
Baca Juga
"Saat ini pasal penggunaan narkoba masih kita dalami karena yang bersangkutan terbukti positif dari cek urine barbuk narkoba habis terpakai," tutup Arsya.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
(mhd)
tulis komentar anda