Polda Metro Tetapkan 2 Tersangka Prostitusi Online 34 Anak di Bawah Umur
Minggu, 23 Mei 2021 - 23:20 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan puluhan anak-anak di bawah umur. Dalam penggerebekan di dua hotel Jakarta Barat, kepolisian mengamankan puluhan anak di bawah umur yang menjadi korban perdagangan orang.
Kasubdir 5 Ditreskrium Polda Metro jaya AKBP Pujiyarto mengatakan, pada 19 dan 21 Mei 2021 lalu kepolisian membongkar praktik prostitusi online di dua hotel Kawasan Jakarta Barat. Dalam pengungkapan kasus ini sebanyak 75 orang yang terdiri dari mucikari, wanita open BO, tamu serta karyawan dari hotel tersebut diamankan.
"Hasil pemeriksaan secara mendalam kami tetapkan dua mucikari sebagai tersangka. Mereka ialah AD (27) dan AP (24)," kata Pujiyarto dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews pada Minggu (23/5/2021).
Dia menjelaskan, dua tersangka ini mencari pria hidung belang melalui aplikasi MiChat, dan keduanya bertindak sebagai joki atau pencari tamu. Selanjutnya pelaku menawarkan korban kepada laki-laki melalui wanita BO (booking online) dengan tarif Rp300-500.000 sekali kencan.
Uang dari hasil prostitusi online itu digunakan untuk membayar sewa kamar hotel, kebutuhan sehari-hari yang ditanggung oleh korban."Jadi para korban ini selain membayar sewa kamar hotel dan kebutuhan sehari-hari, juga memberikan komisi kepada pelaku sebesar Rp50-100.000 dari setiap tamu," ujarnya.
Kedua mucikari ini akan dijerat dengan pasal berlapis di antaranya eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Kasubdir 5 Ditreskrium Polda Metro jaya AKBP Pujiyarto mengatakan, pada 19 dan 21 Mei 2021 lalu kepolisian membongkar praktik prostitusi online di dua hotel Kawasan Jakarta Barat. Dalam pengungkapan kasus ini sebanyak 75 orang yang terdiri dari mucikari, wanita open BO, tamu serta karyawan dari hotel tersebut diamankan.
"Hasil pemeriksaan secara mendalam kami tetapkan dua mucikari sebagai tersangka. Mereka ialah AD (27) dan AP (24)," kata Pujiyarto dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews pada Minggu (23/5/2021).
Dia menjelaskan, dua tersangka ini mencari pria hidung belang melalui aplikasi MiChat, dan keduanya bertindak sebagai joki atau pencari tamu. Selanjutnya pelaku menawarkan korban kepada laki-laki melalui wanita BO (booking online) dengan tarif Rp300-500.000 sekali kencan.
Uang dari hasil prostitusi online itu digunakan untuk membayar sewa kamar hotel, kebutuhan sehari-hari yang ditanggung oleh korban."Jadi para korban ini selain membayar sewa kamar hotel dan kebutuhan sehari-hari, juga memberikan komisi kepada pelaku sebesar Rp50-100.000 dari setiap tamu," ujarnya.
Kedua mucikari ini akan dijerat dengan pasal berlapis di antaranya eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
(hab)
tulis komentar anda