Dilarang Berziarah, Belasan Warga Rusak Pagar TPU Sunan Giri
Jum'at, 14 Mei 2021 - 23:43 WIB
JAKARTA - Kesal terhadap kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang melarang warga melakukan ziarah kubur membuat sebagian warga yang hendak berziarah kesal dan meluapkan emosinya dengan merusak pagar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sunan Giri, Rawamangun, Jakarta Timur. Salah seorang warga yang diduga sebagai provokator diamankan aparat kepolisian.
Insiden perusakan pagar TPU Sunan Giri ini terjadi pada Jumat (14/5/2021) dan diposting dalam Instagram @info_jakartatimur. Seorang warga terpaksa diamankan petugas setelah diduga sebagai provokator terhadap sejumlah warga yang hendak berziarah.
Petugas Satpol PP Jakarta Tmur dibantu aparat Polsek Pulogadung kemudian terjun ke lokasi untuk mencegah kejadian perusakan pagar makam agar tak meluas. Disampaikan kejadian perusakan pagar makam TPU Hutan Kayu terjadi pukul 14.30 WIB.
Diinformasikan bahwa salah satu warga ada yang memprovokasi warga lainnya yang ziarah ke TPU dan warga berusaha masuk dan merusak pagar pemakaman.
"Untuk pelaku perusakan pagar, personil satpol PP kecamatan Pulogadung segera melapor ke Polsek pulogadung dan pelaku perusakan berhasil diamankan oleh personil Reskrim Polsek Pulogadung," sebut informasi sebagaimana dikutip @info_jakartatimur.
Tim Satpol PP yang diterjunkan ke lapangan selain menyampaikan beberapa Pegub dan Keputusan Gubernur juga mengimbau kepada petugas TPU untuk pintu makam gembok agar tak dibuka.
Insiden perusakan pagar TPU Sunan Giri ini terjadi pada Jumat (14/5/2021) dan diposting dalam Instagram @info_jakartatimur. Seorang warga terpaksa diamankan petugas setelah diduga sebagai provokator terhadap sejumlah warga yang hendak berziarah.
Petugas Satpol PP Jakarta Tmur dibantu aparat Polsek Pulogadung kemudian terjun ke lokasi untuk mencegah kejadian perusakan pagar makam agar tak meluas. Disampaikan kejadian perusakan pagar makam TPU Hutan Kayu terjadi pukul 14.30 WIB.
Diinformasikan bahwa salah satu warga ada yang memprovokasi warga lainnya yang ziarah ke TPU dan warga berusaha masuk dan merusak pagar pemakaman.
Baca Juga
"Untuk pelaku perusakan pagar, personil satpol PP kecamatan Pulogadung segera melapor ke Polsek pulogadung dan pelaku perusakan berhasil diamankan oleh personil Reskrim Polsek Pulogadung," sebut informasi sebagaimana dikutip @info_jakartatimur.
Tim Satpol PP yang diterjunkan ke lapangan selain menyampaikan beberapa Pegub dan Keputusan Gubernur juga mengimbau kepada petugas TPU untuk pintu makam gembok agar tak dibuka.
(hab)
tulis komentar anda