Wali Kota Bekasi Ancam Bubarkan Salat Ied jika Tidak Terapkan Prokes, Ada Polisi Memantau
Rabu, 12 Mei 2021 - 09:05 WIB
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengizinkan warganya untuk menggelar salat Idul Fitri, Kamis (13/5/2021) besok. Namun, salat Idul Fitri hanya boleh digelar di zona hijau dengan wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes).
”Di Kota Bekasi boleh melaksanakan salat Idul Fitri, tapi proses pelaksanaannya harus dengan protokol kesehatan yang ketat dan berada di wilayah zona hijau,” ujar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Rabu (12/5/2021).
Untuk proses pelaksanaan salat Ied besok, Pemkot Bekasi mengikutsertakan petugas gabungan yang terdiri atas Kepolisian, TNI, dan Satpol PP.
Petugas gabungan akan dikerahkan masing-masing sebanyak 3 orang untuk melakukan penjagaan di 1.278 masjid se-Kota Bekasi. Selain melakukan penjagaan, petugas juga akan mengecek penerapan protokol kesehatan di masjid tersebut.
”Kita bisa bubarkan jika tidak menjaga protokol kesehatan. Hal ni demi keamanan bersama,” tegas Wali Kota.
Rahmat mengingatkan bahwa pelaksanaan salat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka. Namun harus tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Jarak antar jamaah sekitar 60 sentimeter.
Bagi wilayah yang masih dinyatakan zona kuning, boleh melaksanakan salat Ied dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. Jarak antar jamaah 120 sentimeter dengan menunjuk tim petugas untuk memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Adapun untuk pelaksanaan salat Idul Fitri besok, pihak panitia dihimbau untuk tidak mengundang Imam dan Khatib dari luar daerah. Sebaiknya menugaskan para guru agama dan dai setempat.
Pemkot Bekasi memberanikan diri untuk mengizinkan salat Ied dikarenakan angka kesembuhan Covid-19 di penghujung bulan suci Ramadhan ini berada diangka 98,15 persen.”Angka kesembuhan meningakat mencapai 0,22 persen,” pungkasnya.
”Di Kota Bekasi boleh melaksanakan salat Idul Fitri, tapi proses pelaksanaannya harus dengan protokol kesehatan yang ketat dan berada di wilayah zona hijau,” ujar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Rabu (12/5/2021).
Untuk proses pelaksanaan salat Ied besok, Pemkot Bekasi mengikutsertakan petugas gabungan yang terdiri atas Kepolisian, TNI, dan Satpol PP.
Petugas gabungan akan dikerahkan masing-masing sebanyak 3 orang untuk melakukan penjagaan di 1.278 masjid se-Kota Bekasi. Selain melakukan penjagaan, petugas juga akan mengecek penerapan protokol kesehatan di masjid tersebut.
”Kita bisa bubarkan jika tidak menjaga protokol kesehatan. Hal ni demi keamanan bersama,” tegas Wali Kota.
Rahmat mengingatkan bahwa pelaksanaan salat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka. Namun harus tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Jarak antar jamaah sekitar 60 sentimeter.
Baca Juga
Bagi wilayah yang masih dinyatakan zona kuning, boleh melaksanakan salat Ied dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. Jarak antar jamaah 120 sentimeter dengan menunjuk tim petugas untuk memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Adapun untuk pelaksanaan salat Idul Fitri besok, pihak panitia dihimbau untuk tidak mengundang Imam dan Khatib dari luar daerah. Sebaiknya menugaskan para guru agama dan dai setempat.
Pemkot Bekasi memberanikan diri untuk mengizinkan salat Ied dikarenakan angka kesembuhan Covid-19 di penghujung bulan suci Ramadhan ini berada diangka 98,15 persen.”Angka kesembuhan meningakat mencapai 0,22 persen,” pungkasnya.
(thm)
tulis komentar anda