Dituntut 18 Tahun Penjara, John Kei: Tak Ada Perintah Membunuh Hanya Tagih Utang

Selasa, 11 Mei 2021 - 20:02 WIB
John Kei. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana dan pengeroyokan John Kei dituntut 18 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/5/2021).

Saat membacakan tuntutan, JPU lebih banyak menggunakan berita acara pemeriksaan (BAP). Atas hal tersebut, John Kei didakwa pasal yang sama dengan rekan-rekannya yang lain.

Baca juga: 7 Anak Buah John Kei Dituntut 14-18 Tahun Penjara



Dia dikenakan pidana primer pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pasal lain mengikuti.

"Dengan ini menjatuhkan pidana kepada John Refra alias John Kei dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurang selama terdakwa berada di tahanan," kata JPU dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Barat, Selasa (11/5/2021).

Hakim mengatakan seperti para terdakwa lainnya, John Kei diberi kesempatan untuk mengajukan pledoi pada Senin (17/5/2021).

Di akhir pembacaan tuntutan, John Kei menyerahkan perkara tersebut kepada kuasa hukumnya, terlebih untuk menyampaikan pledoi minggu depan.

Baca juga: John Kei Tegaskan Tak Ada Perintah Penyerangan di Green Lake atau Duri Kosambi

John Kei menampik dakwaan JPU. Dia menolak terkait tewasnya anak buah Nus Kei di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Dia mengaku hanya memberi kuasa kepada Daniel Farfar untuk menagih utang terhadap Nus Kei.

Ketua tim pengacara John Kei, Anton Sudanto mengaku telah berjuang sepenuhnya mulai dari awal hingga detik-detik terakhir proses persidangan. Dia juga bersikeras tak pernah ada perencanaan pembunuhan kepada anak buah Nus Kei, Yustus Corwing alias Erwin di Duri Kosambi, Cengkareng, 21 Juni 2020 lalu.

Dia meyakini semua keterangan terdakwa saat persidangan bahwa tidak ada perintah pembunuhan, yang ada hanya menagih utang. "Jelas itu perintah penagihan utang bukan pembunuhan," ucapnya.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More