Pengelola Tempat Wisata di Jabodetabek Diminta Patuhi Kapasitas Pengunjung 30 Persen

Selasa, 11 Mei 2021 - 16:47 WIB
Polda Metro Jaya mengimbau pengelola tempat wisata di wilayah hukum Polda Metro Jaya (Jabodetabek) menaati batas kapasitas pengunjung 30%. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengimbau pengelola obyek wisata di wilayah hukum Polda Metro Jaya ( Jabodetabek ) menaati batas kapasitas pengunjung 30%.

"Kemudian yang berikutnya pada 13 dan 14 Mei pada saat libur Idul Fitri, Polda Metro Jaya telah menyiapkan pengamanan di tempat-tempat wisata dengan ketentuan pembelian tiket secara online dan kapasitas 30 persen," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (11/5/2021).

Baca juga: Selama Larangan Mudik, Warga Luar Bogor Dilarang Liburan ke Puncak

Pihaknya juga akan melakukan penjagaan di titik-titik menuju akses tempat wisata. "Kalau pos pengamanan di dalam mengatakan bahwa tempat wisata sudah penuh, maka saya akan menutup akses ke tempat wisata tersebut untuk menghindari kerumunan," katanya.

Baca juga: Libur Lebaran, Warga Bodetabek Dilarang Melintas Antar Kampung dan Wisata ke Jakarta



Diketahui, Taman Margasatwa Ragunan (TMR) tetap buka semasa libur Lebaran 2021, hanya saja tempat wisata itu hanya bisa dikunjungi warga DKI Jakarta. Selain itu, jumlah pengunjung pun dibatasi hanya 30% saja atau sekitar 2.000 sampai 3.000 orang saja.

Kepala Satuan Pelaksana Promosi TMR, Ketut Widarsana mengatakan, selama libur lebaran 8-30 Mei 2021, kawasan TMR hanya dibuka untuk warga yang ber-KTP DKI Jakarta saja. Sedangkan warga di luar KTP Jakarta tak bisa, lalu pendaftarannya pun dilakukan secara online sebagaimana biasanya.
(jon)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More