Peniadaan Ganjil Genap di Jakarta Diperpanjang hingga 23 April 2020
Minggu, 19 April 2020 - 20:37 WIB
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya memperpanjang kebijakan peniadaan ganjil genap. Jika sebelumnya aturan tersebut hanya berlaku hingga 19 April, maka diperpanjang menjadi 23 April 2020.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, kebijakan peniadaan ganjil genap diperpanjang karena masih masuknya kawasan Jakarta dalam PSBB.
“Pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap (gage) yang semula ditiadakan sampai dengan 19 April 2020 , diinformasikan diperpanjang, dan gage tetap ditiadakan sampai dengan 23 April 2020, dan akan dilakukan evaluasi kembali,” ujarnya, Minggu (19/4/2020).
Meski demikian, penindakan pelanggaran lalu lintas tetap ditegakkan. Seperti tidak menggunakan helm dan menerobos jalur Transjakartay. Penindakan akan dimaksimalkan dengan menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik (E-Tilang).
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, kebijakan peniadaan ganjil genap diperpanjang karena masih masuknya kawasan Jakarta dalam PSBB.
“Pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap (gage) yang semula ditiadakan sampai dengan 19 April 2020 , diinformasikan diperpanjang, dan gage tetap ditiadakan sampai dengan 23 April 2020, dan akan dilakukan evaluasi kembali,” ujarnya, Minggu (19/4/2020).
Meski demikian, penindakan pelanggaran lalu lintas tetap ditegakkan. Seperti tidak menggunakan helm dan menerobos jalur Transjakartay. Penindakan akan dimaksimalkan dengan menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik (E-Tilang).
(thm)
tulis komentar anda