Ketua Organisasi Mata Elang Bakal Datangi Kodam Jaya, Langsung Minta Maaf ke Pangdam dan Kapolda

Senin, 10 Mei 2021 - 11:28 WIB
Ketua Organisasi Mata Elang berencana meminta maaf langsung kepada Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Organisasi Mata Elang berencana meminta maaf langsung kepada Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Permintaan maaf itu dilakukan atas terjadinya pengadangan dan pengepungan terhadap Serda Nurhadi, salah seorang anggota Babinsa Semper Timur Kodim 0502/Jakut di depan Tol Koja Barat - Jakarta Utara.

Rencananya permintaan maaf itu akan disampaikan langsung di Lobby Sapta Marga Kodam Jaya, Senin (10/5/2021) pagi. "Dalam rangka permohonan maaf dari Ketua Organisasi Mata Elang ke Kodam Jaya. Acara Permohonan Maaf tersebut akan dihadiri langsung oleh Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya," tulis keterangan Kodam Jaya kepada MNC Media, Senin (10/5/2021). (Baca juga; Serda Nurhadi Dikepung Debt Collector saat Hendak Tolong Warga ke Rumah Sakit )

Kasus pengadangan ini viral di media sosial (medsos). Pada hari Kamis tanggal 6 Mei 2021 pukul 14.00 WIB, pada saat Serda Nurhadi anggota Babinsa Semper Timur mendapatkan laporan ada kendaraan didepan kantor Kelurahan Semper Timur yang macet total karena terdapat sebuah mobil jenis Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK warna putih dikepung oleh beberapa Debt collector.

Akibat Serda Nurhadi tak cukup mahir mengendarai mobil jenis automatic, dia membawa kendaraan tersebut dengan berjalan pelan-pelan dan pada saat akan masuk ke dalam jalan Tol. Kemudian mobil tersebut di kepung oleh beberapa orang debt collector disertai dengan ancaman kekerasan seperti yang terjadi didalam video viral tersebut.



Setelah itu Serda Nurhadi turun dari kendaraan tersebut dan korban membawa mobil tersebut ke Polres Jakut dengan diikuti oleh beberapa orang Debt collector. Didapatkan informasi bahwa Mobil jenis Honda Mobilio B 2638 BZK tersebut ada tunggakan kredit leasing CLIPAN selama delapan bulan. Setelah kejadian tersebut, kemudian korban membuat laporan polisi

Terkini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara telah mengamankan 11 orang yang diduga sebagai pelaku pengadangan menggunakan kekerasan. Mereka ditangkap pada Minggu (9/5/2011) sore. (Baca juga; Polisi Ringkus 11 Debt Collector Pengepung Anggota TNI di Tol Koja )

“Dari hasil penyelidikan, Tim Gabungan Sat Reskrim Polrestro Jakut dan Unit Reskrim Polsek Koja dan di bantu informasi dari Kodim Jakarta Utara telah mengamankan 11 orang pada Minggu (9/5) pukul 15.00 WIB," kata Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi, Minggu (9/5/2021). (Baca juga; Tidak Takut Siapapun, Debt Collector Ini Tantang Polisi Datangi Kantornya )

Adapun kesebelas pelaku yang ditangkap, yakni YAK, JAK, HHL, HEL, PA, GL, GY, JT, AM, DS dan HR. Nasriadi mengungkapkan sebelas orang yang ditangkap semuanya merupakan debt collector. Atas penangkapan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 335 ayat (1) Dan 53 Jo 365 KUHP tentang ancaman kekerasan dan percobaan pencurian dengan kekerasan.
(wib)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More