10 Penumpang Truk yang Disetop di GT Cikupa Ternyata Bukan Pemudik, Mereka Buruh AHM

Sabtu, 08 Mei 2021 - 11:44 WIB
Polisi mengamankan truk pengangkut motor baru yang membawa 10 penumpang di Gerbang Tol Cikupa, Tangerang. Usai diperiksa ternyata 10 orang tersebut bukanlah pemudik melainkan buruh. Foto: Okezone
JAKARTA - Polisi mengamankan truk pengangkut motor baru yang kedapatan membawa 10 penumpang di Tol Cikupa, Tangerang. Usai diperiksa ternyata 10 orang tersebut bukanlah pemudik melainkan buruh .

Akun Twitter Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro menyebutkan Polda Metro Jaya melakukan operasi ketupat guna menyekat pemudik di Gerbang Tol Cikupa dan mengamankan mobil pengangkut motor baru dan 10 penumpang.

Baca juga: Gagal Kelabui Polisi, Pemudik yang Sembunyi di Truk Pengangkut Motor Diturunkan di GT Tol Cikupa



"00.24 Polri Dit Lantas PMJ melakukan pengamanan mobil pengangkut Motor baru yang membawa penumpang Mudik di Gerbang Tol Cikupa, mari sama sama kita ikuti anjuran pemerintah untuk Tidak Mudik," tulis akun itu pada Sabtu (7/5/2021).

Menanggapi itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, 10 penumpang itu ternyata merupakan buruh yang hendak menuju wilayah Pandeglang, Banten. Petugas sudah melakukan swab kepada buruh tersebut.

"Dari hasil interograsi mereka bukan pemudik, namun buruh dari AHM yang setiap minggu pulang pergi. Setelah diswab dan hasilnya negatif kami berkoordinasi dengan Dishub untuk memfasilitasi mereka melanjutkan perjalanan," ujarnya, Sabtu (8/5/2021).

Baca juga: 12 Jam Larangan Mudik, 1.070 Kendaraan Diputarbalik di Pos Penyekatan GT Cikarang Barat dan GT Cikupa

Polisi telah memberikan sanksi tilang kepada kendaraan yang mengangkut 10 buruh. Kendaraan itu dikenakan sanksi Pasal 303 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sanksi tilang berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu karena melanggar aturan lalu lintas. Mereka (10 buruh) kita turunkan dan kita fasilitasi perjalanannya kembali serta mengingatkan agar selalu membawa surat administrasi sudah aturan berlaku," kata Fahri.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More