Anggota DPRD DKI Tegaskan Orang Bekerja ke Jakarta Tidak Perlu Surat Tugas ataupun SIKM
Sabtu, 08 Mei 2021 - 06:05 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak tidak setuju pemberlakuan surat tugas maupun surat izin keluar masuk (SIKM) bagi pekerja di wilayah Bogor Depok Tangerang Bekasi (Bodetabek) yang bekerja di Jakarta. Menurut dia, pekerja ke Jakarta tidak perlu surat tugas ataupun SIKM.
"Pekerja itu tidak perlu suruh mengurus surat tugas atau SIKM, karena kan memang bisa terlihat secara kasat mata mana pekerja mana pemudik. Kalau pekerja kan enggak mungkin bawa barang banyak. Berbeda sama pemudik, kan pasti dia bawa perbekalan yang banyak," ujar Gilbert saat dihubungi SINDOnews.
Epidemiolog UKI itu mengatakan, inti dari SIKM dan surat tugas sebenarnya sama-sama untuk membatasi ruang gerak warga agar mengurangi penularan Covid-19.
Sebelumnya, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan, bagi warga Jabodetabek harus memiliki surat tugas untuk berangkat kerja dalam masa larangan mudik Lebaran 2021.
"Dalam SIKM itu ada 3 kategori yang diatur. Kalau dia orang bekerja, kalau mau pergi harus ada surat tugas dari pimpinan perusahaan. Termasuk dalam rangka pelaksanaan tugasnya. Jadi kalau ada ya kita lihat, betulkah dia sebagai pegawai di perusahaan itu dan dalam rangka pelaksanaan tugas. Bisa juga kan pegawai kita bekerja di Jakarta tinggalnya mungkin di kota lain di Bogor atau entah di Serang kan. Ya itu dibekali surat tugas mungkin dari lurah, camat atau eselon 2, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan itu tugas. Itu kalau PNS," kata Arifin.
Namun, apabila warga bekerja di perusahaan swasta maka pimpinan yang mengeluarkan surat tugas. "Di luar itu adalah masyarakat umum yang harus mengurus SIKM. SIKM ini bukan berarti orang kemudian boleh pergi. Yang boleh pergi cuma di antaranya memiliki tujuan kedukaan, kemalangan, dapat kabar keluarga sakit, meninggal, mau melahirkan . Kalau mudik
Karenanya, ia menegaskan bagi warga Bodetabek yang hendak bekerja ke Jakarta harus membawa surat tugas. Namun Kadishub DKI Syafrin Liputo justru mengatakan, bagi pekerja tidak perlu mengurus SIKM maupun surat tugas saat hendak bekerja ke Jakarta. Hal ini yang kemudian membingungkan masyarakat.
"Sebenarnya ini tidak membingungkan ya. Tujuannya kan cuma satu, virus ini menyebar lewat pergerakan orang. Jadi kalau kita kurangi pergerakan ya virusnya juga akan berkurang. Instrumen yang bisa kita gunakan ada SIKM. Sebenarnya kalau ada kesadaran seperti di Jepang, tidak masalah kalau didenda besar, seperti Singapura, juga keberatan masyarakatnya. Jadi ini sebenarnya tujuannya sama-sama baik," tutup Gilbert Simanjuntak.
"Pekerja itu tidak perlu suruh mengurus surat tugas atau SIKM, karena kan memang bisa terlihat secara kasat mata mana pekerja mana pemudik. Kalau pekerja kan enggak mungkin bawa barang banyak. Berbeda sama pemudik, kan pasti dia bawa perbekalan yang banyak," ujar Gilbert saat dihubungi SINDOnews.
Epidemiolog UKI itu mengatakan, inti dari SIKM dan surat tugas sebenarnya sama-sama untuk membatasi ruang gerak warga agar mengurangi penularan Covid-19.
Sebelumnya, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan, bagi warga Jabodetabek harus memiliki surat tugas untuk berangkat kerja dalam masa larangan mudik Lebaran 2021.
"Dalam SIKM itu ada 3 kategori yang diatur. Kalau dia orang bekerja, kalau mau pergi harus ada surat tugas dari pimpinan perusahaan. Termasuk dalam rangka pelaksanaan tugasnya. Jadi kalau ada ya kita lihat, betulkah dia sebagai pegawai di perusahaan itu dan dalam rangka pelaksanaan tugas. Bisa juga kan pegawai kita bekerja di Jakarta tinggalnya mungkin di kota lain di Bogor atau entah di Serang kan. Ya itu dibekali surat tugas mungkin dari lurah, camat atau eselon 2, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan itu tugas. Itu kalau PNS," kata Arifin.
Namun, apabila warga bekerja di perusahaan swasta maka pimpinan yang mengeluarkan surat tugas. "Di luar itu adalah masyarakat umum yang harus mengurus SIKM. SIKM ini bukan berarti orang kemudian boleh pergi. Yang boleh pergi cuma di antaranya memiliki tujuan kedukaan, kemalangan, dapat kabar keluarga sakit, meninggal, mau melahirkan . Kalau mudik
Karenanya, ia menegaskan bagi warga Bodetabek yang hendak bekerja ke Jakarta harus membawa surat tugas. Namun Kadishub DKI Syafrin Liputo justru mengatakan, bagi pekerja tidak perlu mengurus SIKM maupun surat tugas saat hendak bekerja ke Jakarta. Hal ini yang kemudian membingungkan masyarakat.
"Sebenarnya ini tidak membingungkan ya. Tujuannya kan cuma satu, virus ini menyebar lewat pergerakan orang. Jadi kalau kita kurangi pergerakan ya virusnya juga akan berkurang. Instrumen yang bisa kita gunakan ada SIKM. Sebenarnya kalau ada kesadaran seperti di Jepang, tidak masalah kalau didenda besar, seperti Singapura, juga keberatan masyarakatnya. Jadi ini sebenarnya tujuannya sama-sama baik," tutup Gilbert Simanjuntak.
(thm)
Lihat Juga :
tulis komentar anda