Diteken Anies, Ini Syarat Warga Dapatkan SIKM Jakarta

Jum'at, 07 Mei 2021 - 07:12 WIB
loading...
Diteken Anies, Ini Syarat Warga Dapatkan SIKM Jakarta
Seorang warga tengah melihat syarat untuk mendapatkan SIKM Jakarta. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan teken Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 569 Tahun 2021. Adapun isi Kepgub tersebut ialah tentang prosedur pemberian Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di wilayah Jakarta selama masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021.

Anies memaparkan bahwa Kepgub 569/2021 mengatur beberapa hal di antaranya.

"Pertama, untuk penerbitan SIKM paling lama dua (2) hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik. Kedua, pemegang SIKM selama melakukan perjalanan kepentingan untuk nonmudik harus membawa hasil PCR (Polymerase Chain Reaction) atau Swab Antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari COVID-19. Adapun, sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam," tutur Anies dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/5/2021).

Lebih lanjut, SIKM hanya diperuntukan untuk orang yang melakukan perjalanan tidak untuk mudik. Antara lain untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Selanjutnya, pemohon yang termasuk dalam salah satu dari empat kategori di atas dapat membuka https://jakevo.jakarta.go.id dengan mengunggah persyaratan. Setelah itu, verifikasi berkas akan dilakukan oleh Unit Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kelurahan.

"Jika berkas sudah valid, maka akan diterbitkan SIKM yang tertandatangani secara elektronik oleh Lurah. Kemudian, pemohon dapat mengunduh SIKM di https://jakevo.jakarta.go.id," jelas Anies.

Berikut persyaratan yang harus diunggah oleh pemohon SIKM:

1. Kunjungan keluarga sakit:
a.KTP Pemohon
b.Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi di Fasilitas Kesehatan setempat; dan
c.Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.

2. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal:
a.KTP Pemohon
b.Surat keterangan kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit atau surat keterangan kematian dari Kelurahan/Desa setempat; dan
c.Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.

3. Ibu hamil/bersalin:
a.KTP Pemohon; dan
b.Surat keterangan hamil/bersalin dari Fasilitas Kesehatan.

4. Pendamping Ibu hamil/bersalin:
a.KTP Pemohon;
b.Surat keterangan hamil/persalinan dari Fasilitas Kesehatan;
c.Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1610 seconds (0.1#10.140)