John Kei Tegaskan Tak Ada Perintah Penyerangan di Green Lake atau Duri Kosambi
Kamis, 06 Mei 2021 - 17:30 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang menjerat terdakwa John Kei dkk, Kamis (6/5/2021). Agenda sidang yakni pemeriksaan terdakwa.
Adapun para terdakwa yang dimintai keterangan sebagai saksi yakni John Kei, Deniel Far far, Bony Hasferus, Semuel Rahanbinan, Henra Yanto, Franklyn Resmol, Bukon Koko Hokubun, serta Yeremias.
Baca juga: Hari Ini, PN Jakbar Gelar Sidang John Kei dengan Agenda Pemeriksaan Terdakwa
Dalam persidangan, John Kei mengaku tidak pernah memerintahkan kepada anak buahnya untuk melakukan penyerangan atau membunuh Nus Kei.
Menurut dia, yang sesungguhnya terjadi dirinya hanya memerintahkan atau memberi kuasa kepada Daniel Far far untuk menagih utang ke Nus Kei sebesar Rp1 miliar.
"Itu berawal dari tahun 2013. Dia (Nus Kei) datang ke Rutan Salemba. Dia pinjam Rp1 miliar, katanya mau dikembalikan Rp2 miliar dalam enam bulan," ujar John Kei di persidangan.
Setahun setelahnya yakni 2014, John Kei mencoba kembali menagih ke Nus Kei lewat telepon. John bilang Nus kei meminta tenggat waktu hingga tahun depan. "Bung sabar ya tahun depan beres," ucap John menirukan suara Nus Kei.
Baca juga: Anak Buah John Kei Ungkap Kebiasaan kalau Keluar Selalu Bawa Golok
Kemudian pada pertengahan tahun 2015, John mencoba menghubunginya lagi, namun tidak direspons. "Tapi, dia datang ke Nusakambangan. Gimana utang mu katanya mau dibayar enam bulan? Itu katanya sengketa tanah di Ambon belum beres," ujar John menirukan jawaban Nus lagi.
Sadar tak ingin membuat masalah, John kemudian memberi kuasa kepada Daniel Far far untuk melakukan penagihan.
Kuasa Hukum John Kei, Anton Sudanto menuturkan pada intinya tidak ada perintah John Kei untuk melakukan penyerangan baik di Green Lake atau Duri Kosambi. "Jadi beliau (John) minta langsung untuk dibebaskan dan yang lain. Kalau Franklyn Resmol akan dihadirkan pada persidangan selanjutnya karena masih sakit," katanya.
John Kei didakwa pasal berlapis atas tewasnya rekan Nus Kei, Yustus Dorwing Rahakbau alias Erwin di Jalan Kresek Raya, Duri Kosambi, Jakarta Barat, Minggu (21/6/2021).
Adapun para terdakwa yang dimintai keterangan sebagai saksi yakni John Kei, Deniel Far far, Bony Hasferus, Semuel Rahanbinan, Henra Yanto, Franklyn Resmol, Bukon Koko Hokubun, serta Yeremias.
Baca juga: Hari Ini, PN Jakbar Gelar Sidang John Kei dengan Agenda Pemeriksaan Terdakwa
Dalam persidangan, John Kei mengaku tidak pernah memerintahkan kepada anak buahnya untuk melakukan penyerangan atau membunuh Nus Kei.
Menurut dia, yang sesungguhnya terjadi dirinya hanya memerintahkan atau memberi kuasa kepada Daniel Far far untuk menagih utang ke Nus Kei sebesar Rp1 miliar.
"Itu berawal dari tahun 2013. Dia (Nus Kei) datang ke Rutan Salemba. Dia pinjam Rp1 miliar, katanya mau dikembalikan Rp2 miliar dalam enam bulan," ujar John Kei di persidangan.
Setahun setelahnya yakni 2014, John Kei mencoba kembali menagih ke Nus Kei lewat telepon. John bilang Nus kei meminta tenggat waktu hingga tahun depan. "Bung sabar ya tahun depan beres," ucap John menirukan suara Nus Kei.
Baca juga: Anak Buah John Kei Ungkap Kebiasaan kalau Keluar Selalu Bawa Golok
Kemudian pada pertengahan tahun 2015, John mencoba menghubunginya lagi, namun tidak direspons. "Tapi, dia datang ke Nusakambangan. Gimana utang mu katanya mau dibayar enam bulan? Itu katanya sengketa tanah di Ambon belum beres," ujar John menirukan jawaban Nus lagi.
Sadar tak ingin membuat masalah, John kemudian memberi kuasa kepada Daniel Far far untuk melakukan penagihan.
Kuasa Hukum John Kei, Anton Sudanto menuturkan pada intinya tidak ada perintah John Kei untuk melakukan penyerangan baik di Green Lake atau Duri Kosambi. "Jadi beliau (John) minta langsung untuk dibebaskan dan yang lain. Kalau Franklyn Resmol akan dihadirkan pada persidangan selanjutnya karena masih sakit," katanya.
John Kei didakwa pasal berlapis atas tewasnya rekan Nus Kei, Yustus Dorwing Rahakbau alias Erwin di Jalan Kresek Raya, Duri Kosambi, Jakarta Barat, Minggu (21/6/2021).
(jon)
tulis komentar anda