Hari Ini, PN Jakbar Gelar Sidang John Kei dengan Agenda Pemeriksaan Terdakwa

Kamis, 06 Mei 2021 - 06:02 WIB
loading...
Hari Ini, PN Jakbar Gelar Sidang John Kei dengan Agenda Pemeriksaan Terdakwa
PN Jakarta Barat akan menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan berujung pembunuhan oleh terdakwa John Kei Cs pada Kamis (6/5/2021).Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat akan menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan berujung pembunuhan oleh terdakwa John Kei Cs pada Kamis (6/5/2021). Agenda sidang masih terkait pemeriksaan terhadap para terdakwa.

"Sidang lanjutan hari Kamis 6 Mei 2021 mulai pukul 09.00 WIB," kata Humas PN Jakarta Barat, Eko Ariyanto saat dikonfirmasi, Kamis (6/5/2021).

Kuasa Hukum John Kei Anton Sudanto mengaku, tim kuasa hukum sudah mempersiapkan segala hal untuk sidang hari ini, ia juga menyebut para kliennya akan membuka fakta secara terang benderang di meja persidangan.

Sebelumnya, sidang hanya dijadwalkan satu kali dalam seminggu. Namun, terdapat perubahan jadwal mulai pertengahan bulan Ramadan ini, yakni dua kali dalam seminggu setiap hari Selasa dan Kamis.

Diketahui John Kei sendiri didakwa pasal berlapis atas matinya rekan Nus Kei, Yustus Dorwing Rahakbau alias Erwin, di Jalan Kresek Raya, Duri Kosambi, Jakarta Barat, pada Minggu (21/6/2021).

Dalam kasus itu, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa terdakwa John Kei, dengan lima pasal berlapis. Pasal dakwaan tersebut meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Dakwaan pertama, John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.

Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Dalam dakwaan tersebut, kata jaksa, John Kei terbukti memberikan perintah kepada anak buahnya untuk menghabisi Nus Kei.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1735 seconds (0.1#10.140)