Anies Apresiasi Film Pulau Plastik karena Tampilkan Sisi Lain Liputan Investigasi

Rabu, 05 Mei 2021 - 22:10 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengadakan nonton film bersama “Pulau Plastik, Perjalanan dan Catatan untuk Masa Depan” di Bioskop CGV Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2021).

Nobar yang diselenggarakan dengan protokol kesehatan ketat ini juga diikuti jajaran Kepala Pasar seluruh Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup DKI.

Baca juga: Persija Serahkan Piala Menpora ke Anies, Warganet: Alhamdulillah di Tangan Gubernur Terbaik



Usai menonton film Garapan Dhandy Dwi Laksono dan Rahung Nasution tersebut, Anies menyampaikan apresiasi dan kesannya terhadap film berdurasi 1 jam 42 menit itu.

“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya untuk seluruh pihak yang telah berhasil membingkai persoalan lingkungan dengan pendekatan jurnalisme investigatif yang menyeluruh ke dalam sebuah karya film yang menggugah kesadaran kita terkait residu dari gaya hidup kita semua. Salah satunya, penggunaan plastik sekali pakai,” ungkap Anies, Rabu (5/5/2021).

Dia mengajak warga Jakarta dan jajaran Pemprov DKI untuk menonton film “Pulau Plastik”.

“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk menonton film ini. Harapannya, terbangun kesadaran sehingga dapat menggerakkan kita mengurangi penggunaan plastik sekali pakai,” katanya.

Baca juga: Didampingi Anies dan Basuki, Luhut: Penanganan Banjir Jakarta Memerlukan Integrasi

Dia juga berharap Dinas LH DKI Jakarta dan Kepala Pasar akan semakin memberikan gambaran bagaimana ke depan pengelolaan sampah di Ibu Kota. “Film ini juga akan memberikan gambaran terkait pengelolaan sampah di Jakarta ke depan. Maka itu, kami mengajak Dinas LH, karena mereka yang mengawasi dan mengelola sampah, lalu mengajak para Kepala Pasar karena di pasar-pasar lah salah satu tempat utama penghasil sampah plastik,” ujar Anies.

Pemprov DKI telah memberlakukan pelarangan penggunaan kantong belanja berbahan plastik atau sekali pakai mulai 1 Juli 2020. Hal ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More