Jadi Saksi dalam Sidang Habib Rizieq, Epidemiologi UI Sebut Mer-C Tak Berhak Lakukan Swab

Rabu, 05 Mei 2021 - 14:00 WIB
Eks pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. Foto: Dok/SINDOnews
JAKARTA - Tri Yunis Miko Wahyono selaku saksi ahli dari Universitas Indonesia yang dihadirkan dalam sidang kasus karantina kesehatan tes swab RS UMMI Bogor menyatakan, Mer-C tidak berhak melakukan tes swab kepada Habib Rizieq Shihab . Hal itu disampaikan Miki saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Mer-C itu jika organisasi tidak berwenang melakukan Swab," kata Miko dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Penggilingan, Cakung, Rabu (5/5/2021).

Dikatakan Miko, pihak yang memiliki wewenang dalam melakukan tes swab yakni fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk pemerintah.



"Yang dibolehkan mengambil sampel itu petugas kesehatan di fasilitas kesehatan," ujarnya.

Tak hanya itu, menurut dia, satgas Covid-19 juga tidak berhak melakukan tes swab. Jika ada informasi terkait seseorang terpapar Covid-19 satgas bertindak menunjuk fasilitas kesehatan untuk melakukan tes swab tersebut.

"Satgas memerintahkan dinas kesehatan nanti dinas kesehatan menunjuk petugas melakukan tes swab," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara tes swab RS UMMI Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab. Ketiga saksi yang diboyong adalah pakar sosiologi hukum Universitas Tri Sakti Trubus Rahadiansyah, pakar Epidemiologi Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono dan satu ahli bahasa.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More