Habib Rizieq Hari Ini Kembali Jalani Sidang Kasus Tes Swab RS UMMI Bogor

Rabu, 05 Mei 2021 - 10:05 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus karantina kesehatan tes swab RS UMMI dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Rabu (5/5/2021) ini. Sidang kali beragendakan pemeriksaan saksi.



Dalam kasus tes swab RS UMMI Habib Rizieq Shihab didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Habib Rizieq Shihab didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More