Tersangka Korupsi RSP Sitanala Tangerang Dijebloskan ke Rutan Kelas 2B Pandeglang

Selasa, 04 Mei 2021 - 11:50 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, menjebloskan NA, anggota Pokja ULP RSP Sitanala, ke Rutan Kelas 2B Pandeglang, Banten. Foto: Ist
TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, menjebloskan NA, anggota Pokja ULP RSP Sitanala, ke Rutan Kelas 2B Pandeglang, Banten.

NA diduga terlibat tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan Jasa Cleaning Service (CS) pada Satker RSK Dr Sitanala Tangerang, Provinsi Banten, pada 2018.

Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana mengatakan, selain NA pihaknya juga menetapkan, YY, selaku penyedia jasa sebagai tahanan rumah.



"Tersangka NA dilakukan penahanan rutan dan dititipkan di Rutan Kelas 2B Pandeglang. Sedangkan tersangka YY dilakukan penahanan kota dan wajib lapor," ujarnya, Selasa (4/5/2021).



Ditetapkannya YY sebagai tahanan kota, karena yang bersangkutan mengidap di penyakit jantung kronis dan baru selesai menjalani rawat inap di RS Eka Hospital.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim JPU, selanjutnya JPU akan melimpahkan berkas perkara korupsi itu ke PN Tipikor Serang guna dilakukan penuntutan di persidangan secepatnya," pungkasnya.

Adapun penyerahan tersangka NA ke Rutan Kelas 2B Pandeglang dilakukan pada Senin 3 Mei kemarin, pukul 13.00 WIB. Penyerahan itu dilakukan setelah seluruh pemeriksaan Tim JPU rampung.
(thm)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More