Lebaran 2021, Kota Bekasi Larang Masyarakat Lakukan Open House

Kamis, 29 April 2021 - 20:01 WIB
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.Foto/SINDOnews/Dok
BEKASI - Untuk menekan angka penyebaran wabah Covid-19, Pemkot Bekasi menerbitkan surat edaran tentang larangan kegiatan open house pada saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1 syawal 1442 hijriyah. Untuk itu, masyarakat Bekasi diminta untuk tidak menggelar open house.

Larangan ini sebagaimana surat edaran melalui SE nomer : 451/3360-SETDA.Kessos melarang kegiatan open house pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah di masa pandemi Covid-19. Larangan kegiatan ini diberlakukan dikarenakan Pemkot Bekasi sedang dalam masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dan untuk melindungi masyarakat Covid-19.

”Diharapkan dengan adanya pelarangan ini para masyarakat mematuhi dan menjaga protokol kesehatan,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kamis (29/04). Menurut dia, pelarangan open house tersebut diantaranya ditujukan untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi bersamaan dengan masyarakat umum.

Kemudian, seusai pelaksanaan Salat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah, kepada seluruh jamaahdi himbau untuk segera kembali ke rumah masing-masing dan tidak melakukan acara halal bihalal di tempat ibadah. Serta, bagi kegiatan lain seperti silaturrahim atau halal bihalal pasca ibadah dengan cara menggunakan media elektronik.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More