Buntut Kasus Prostitusi Online, RedDoorz Tebet Ditutup Permanen Satpol PP
Kamis, 29 April 2021 - 15:10 WIB
JAKARTA - Buntut kasus prostitusi online di bawah umur yang terjadi di RedDoorz Plus Near TIS Square Tebet, Jakarta Selatan, membuat hotel tersebut ditutup Satpol PP DKI Jakarta.
"Penutupan ini kami lakukan secara permanen," kata Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Prostitusi Online Anak di Bawah Umur, Polisi Bidik Pemilik Hotel di Tebet
Penutupan hotel berdasarkan Peraturan Daerah DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan pasal 55 Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata. Adapun penutupan dilakukan secara permanen dan tempat tersebut dilarang beroperasi kembali.
Penutupan ditandai pemberian tanda segel oleh Satpol PP DKI di depan pintu gerbang hotel. Hotel RedDoorz memiliki 4 lantai yang berlokasi di Jalan Tebet Barat Dalam X Nomor 22, Tebet, Jakarta Selatan.
Baca juga: Masih di Bawah Umur, 7 Mucikari Prostitusi Online Ini Tidak Ditahan Polisi
Eko meminta Satpol PP Jakarta Selatan, camat, dan lurah melakukan pengawasan setiap hari di lokasi tersebut. Jangan sampai tempat tersebut kembali dioperasikan oleh RedDoorz. Sedangkan bila dipakai untuk usaha lain masih bisa dipertimbangkan.
"Selama 2021 setidaknya lima hotel yang dilakukan penutupan secara permanen, termasuk ini (RedDoorz). Tiga hotel karena kedapatan ada kasus narkoba dan dua ada kasus prostitusi," katanya.
"Penutupan ini kami lakukan secara permanen," kata Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Prostitusi Online Anak di Bawah Umur, Polisi Bidik Pemilik Hotel di Tebet
Penutupan hotel berdasarkan Peraturan Daerah DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan pasal 55 Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata. Adapun penutupan dilakukan secara permanen dan tempat tersebut dilarang beroperasi kembali.
Penutupan ditandai pemberian tanda segel oleh Satpol PP DKI di depan pintu gerbang hotel. Hotel RedDoorz memiliki 4 lantai yang berlokasi di Jalan Tebet Barat Dalam X Nomor 22, Tebet, Jakarta Selatan.
Baca juga: Masih di Bawah Umur, 7 Mucikari Prostitusi Online Ini Tidak Ditahan Polisi
Eko meminta Satpol PP Jakarta Selatan, camat, dan lurah melakukan pengawasan setiap hari di lokasi tersebut. Jangan sampai tempat tersebut kembali dioperasikan oleh RedDoorz. Sedangkan bila dipakai untuk usaha lain masih bisa dipertimbangkan.
"Selama 2021 setidaknya lima hotel yang dilakukan penutupan secara permanen, termasuk ini (RedDoorz). Tiga hotel karena kedapatan ada kasus narkoba dan dua ada kasus prostitusi," katanya.
(jon)
tulis komentar anda