Jangan Kendor! Kasus Covid-19 di Jakarta Terjadi pada Perkantoran yang Sudah Terima Vaksinasi
Kamis, 29 April 2021 - 00:15 WIB
Ia juga menekankan pentingnya vaksinasi sesuai tahapan yang dijadwalkan pemerintah karena dapat mencegah kesakitan dan kematian.
“Oleh karena itu, vaksinasi adalah upaya pencegahan yang sangat baik, utamanya mencegah keparahan dan meninggal. Akan tetapi, penularan masih bisa terjadi walaupun sudah divaksin lengkap. Oleh karena itu, menerapkan prokes penting dilakukan. Mari saling melindungi diri dan orang sekitar kita dengan menjalankan 5M,” imbuhnya.
Pemprov DKI Jakarta tetap mengimbau untuk kapasitas ruangan di perkantoran hanya diisi 50 persen dan tetap menerapkan sistem bekerja dari rumah maupun dari kantor.
Jika ada yang melebihi kapasitas tersebut, diharapkan segera melaporkan ke Pemprov DKI Jakarta, salah satunya dapat melalui fitur JakLapor pada aplikasi JAKI (Jakarta Kini), dan akan ditindaklanjuti.
Seperti diketahui, tercatat ada 425 kasus konfirmasi COVID-19 dari 177 perkantoran di DKI Jakarta dalam periode tanggal 12-18 April 2021. Sedangkan pada minggu sebelumnya, 05-11 April, tercatat ada 157 kasus konfirmasi COVID-19 dari 78 perkantoran di DKI Jakarta. Adanya kenaikan jumlah kasus konfirmasi COVID-19 pada klaster perkantoran ini menjadi bukti bahwa pandemi belum juga usai.
Meski sudah mendapatkan vaksinasi, bukan berarti seseorang akan 100 persen terlindungi dari infeksi COVID-19. Vaksinasi COVID-19 hanya memperkecil kemungkinan terjadinya gejala yang berat dan komplikasi akibat COVID-19 dan tetap bisa menularkan jika seseorang terinfeksi COVID-19.
Oleh karena itu, protokol kesehatan sangat penting untuk tetap diterapkan di lingkungan kerja, termasuk perkantoran yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19. Mari tetap waspada dan disiplin dalam menjalankan 5M demi memutus rantai penularan COVID-19.
Lihat Juga: Layanan Vaksinasi Covid-19 di Stadion Patriot Candrabhaga Tutup, Dinkes Bekasi: Stok Habis
“Oleh karena itu, vaksinasi adalah upaya pencegahan yang sangat baik, utamanya mencegah keparahan dan meninggal. Akan tetapi, penularan masih bisa terjadi walaupun sudah divaksin lengkap. Oleh karena itu, menerapkan prokes penting dilakukan. Mari saling melindungi diri dan orang sekitar kita dengan menjalankan 5M,” imbuhnya.
Pemprov DKI Jakarta tetap mengimbau untuk kapasitas ruangan di perkantoran hanya diisi 50 persen dan tetap menerapkan sistem bekerja dari rumah maupun dari kantor.
Jika ada yang melebihi kapasitas tersebut, diharapkan segera melaporkan ke Pemprov DKI Jakarta, salah satunya dapat melalui fitur JakLapor pada aplikasi JAKI (Jakarta Kini), dan akan ditindaklanjuti.
Seperti diketahui, tercatat ada 425 kasus konfirmasi COVID-19 dari 177 perkantoran di DKI Jakarta dalam periode tanggal 12-18 April 2021. Sedangkan pada minggu sebelumnya, 05-11 April, tercatat ada 157 kasus konfirmasi COVID-19 dari 78 perkantoran di DKI Jakarta. Adanya kenaikan jumlah kasus konfirmasi COVID-19 pada klaster perkantoran ini menjadi bukti bahwa pandemi belum juga usai.
Meski sudah mendapatkan vaksinasi, bukan berarti seseorang akan 100 persen terlindungi dari infeksi COVID-19. Vaksinasi COVID-19 hanya memperkecil kemungkinan terjadinya gejala yang berat dan komplikasi akibat COVID-19 dan tetap bisa menularkan jika seseorang terinfeksi COVID-19.
Oleh karena itu, protokol kesehatan sangat penting untuk tetap diterapkan di lingkungan kerja, termasuk perkantoran yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19. Mari tetap waspada dan disiplin dalam menjalankan 5M demi memutus rantai penularan COVID-19.
Lihat Juga: Layanan Vaksinasi Covid-19 di Stadion Patriot Candrabhaga Tutup, Dinkes Bekasi: Stok Habis
(thm)
tulis komentar anda