Terungkap, Habib Rizieq Tak Miliki Surat Negatif Covid-19 saat Pulang dari RS UMMI

Rabu, 28 April 2021 - 13:49 WIB
Habib Rizieq Shihab menjalani sidang di PN Jakarta Timur. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Direktur Umum dan Keuangan RS UMMI Najamudin memberikan kesaksian dalam sidang kasus lanjutan tes swab dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab . Dalam sidang ini, Najamudin menyatakan, saat Habib Rizieq Shihab pulang meninggalkan RS UMMI tanpa dilengkapi surat negatif Covid-19.

Hal ini terungkap mana kala Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan apakah sebelum Habib Rizieq Shihab pulang pihak RS UMMI Bogor memberikan surat keterangan negatif Covid-19.

"Belum, saat itu RS UMMI tidak sempat memberikan surat keterangan negatif Covid-19," kata Najamudin saat menjawab pertanyaan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).



Kepulangan Habib Rizieq Shihab dari RS UMMI tanpa dilengkapi surat keterangan negatif covid-19 terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Tahu, tanggal 28 November 2020 pukul 20.00 WIB," ujarnya.

Sekadar diketahui, dokter relawan MER-C Hadiki Habib saat dihadirkan sebagai saksi di PN Jakarta Timur, Rabu 21 April 2021 menyatakan, saat masuk ke RS UMMI Habib Rizieq Shihab berstatus reaktif Covid-19.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More