Kasus Swab Habib Rizieq, JPU Boyong 8 Saksi ke PN Jakarta Timur
Rabu, 28 April 2021 - 12:57 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus tes Swab RS UMMI dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab , Rabu (28/4/2021). Sidang kali ini masih beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) .
Awalnya JPU menghadirkan saksi sebanyak 10 orang. Namun saat ditanya hakim ketua Khadwanto saksi yang hadir hanya 8 orang.
Habib Rizieq Shihab didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lihat Juga: PN Jaktim Tutup Seluruh Pelayanan karena Luhut Pandjaitan Akan Jadi Saksi Sidang Kasus Haris Azhar
Awalnya JPU menghadirkan saksi sebanyak 10 orang. Namun saat ditanya hakim ketua Khadwanto saksi yang hadir hanya 8 orang.
Baca Juga
Habib Rizieq Shihab didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lihat Juga: PN Jaktim Tutup Seluruh Pelayanan karena Luhut Pandjaitan Akan Jadi Saksi Sidang Kasus Haris Azhar
(mhd)
tulis komentar anda