Mudik Dilarang, Begini Kondisi Stasiun Pasar Senen
Minggu, 25 April 2021 - 21:05 WIB
JAKARTA - Pemerintah secara resmi telah melakukan pelarangan mudik dari 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Hari ini, Minggu (25/04/2021) kondisi Stasiun Pasar Senen masih terlihat normal.
Pantauan jurnalis MNC Portal Indonesia, kondisi di Stasiun Pasar Senen terpantau ramai namun masih kondisi normal. Hal ini dikonfirmasi oleh PT KAI.
"Volume pelanggan KA Jarak Jauh masih normal, tidak ada peningkatan yang signifikan menjelang dimulainya pemberlakuan pembatasan transportasi kereta api pada 6 s.d 17 Mei 2021," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dikutip dari situs resmi PT KAI Minggu (25/4/2021).
Dalam pantauan, sejumlah penumpang terlihat membawa tas berukuran besar. Tempat tunggu bagi para penumpang juga masih terlihat sesak walaupun juga jarak tetap dilakukan. Hal yang sama juga berada pada area tes pendeteksi covid-19, belum ada kepadatan penumpang terlihat.
Sebelumnya, PT KAI menetapkan regulasi baru pasca pengetatan larangan mudik oleh Satgas Covid-19. Pembaharuan regulasi tersebut merujuk kepada adendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19.
Merujuk pada adendum tersebut PT KAI memperbaharui masa berlaku seluruh hasil skrining Covid-19 berupa RT PCR, Rapid Antigen, dan GeNose C19. Penumpang kereta api harus menunjukan hasil skrining tersebut maksimal 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan.
Lihat Juga: Ada Aksi Bela Palestina di Monas, 5 KA Keberangkatan Stasiun Gambir Berhenti di Jatinegara
Pantauan jurnalis MNC Portal Indonesia, kondisi di Stasiun Pasar Senen terpantau ramai namun masih kondisi normal. Hal ini dikonfirmasi oleh PT KAI.
Baca Juga
"Volume pelanggan KA Jarak Jauh masih normal, tidak ada peningkatan yang signifikan menjelang dimulainya pemberlakuan pembatasan transportasi kereta api pada 6 s.d 17 Mei 2021," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dikutip dari situs resmi PT KAI Minggu (25/4/2021).
Dalam pantauan, sejumlah penumpang terlihat membawa tas berukuran besar. Tempat tunggu bagi para penumpang juga masih terlihat sesak walaupun juga jarak tetap dilakukan. Hal yang sama juga berada pada area tes pendeteksi covid-19, belum ada kepadatan penumpang terlihat.
Sebelumnya, PT KAI menetapkan regulasi baru pasca pengetatan larangan mudik oleh Satgas Covid-19. Pembaharuan regulasi tersebut merujuk kepada adendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19.
Merujuk pada adendum tersebut PT KAI memperbaharui masa berlaku seluruh hasil skrining Covid-19 berupa RT PCR, Rapid Antigen, dan GeNose C19. Penumpang kereta api harus menunjukan hasil skrining tersebut maksimal 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan.
Lihat Juga: Ada Aksi Bela Palestina di Monas, 5 KA Keberangkatan Stasiun Gambir Berhenti di Jatinegara
(thm)
tulis komentar anda