Dugaan Korupsi Damkar Kota Depok, Kejari: Makin ke Sini Makin Terang

Rabu, 21 April 2021 - 19:15 WIB
Sandi Butar Butar, pegawai honorer Dinas Damkar Kota Depok memberikan keterangan di Kejari Depok, beberapa waktu lalu. Foto: Dok SINDOnews
DEPOK - Sebanyak 16 saksi sudah dimintai keterangan untuk membuka tabir dugaan korupsi Damkar Kota Depok . Namun, makin ke sini kasus tersebut semakin terang.

Hari ini, Rabu (21/4/2021) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah memeriksa tiga. Undangan klarifikasi dilakukan dalam rangka kegiatan pengumpulan data dan keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui permasalahan yang dilaporkan. “Hari ini memanggil 3 orang. Ada dari Badan Keuangan Daerah juga,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Herlangga Wisnu Murdianto, Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Didesak Razman Nasution untuk Periksa Wali Kota Depok, Kejaksaan: Kami Terbebas dari Intervensi

Dari 16 orang tersebut, ada beberapa di antaranya pejabat. Mereka adalah 2 mantan sekretaris dinas dan 2 mantan pejabat pengadaan. “Kalau kabid yang menjabat sekarang kemungkinan baru minggu depan karena itu berhubungan dengan honor insentif, tapi untuk sepatu sudah ada pejabat-pejabat terdahulu yang sudah kita panggil,” ujarnya.



Perihal materi apa saja yang ditanyakan atau hasilnya apa, pihaknya tidak bisa memberikan keterangan karena termasuk dalam materi. “Kita masih terus melakukan pendalaman hingga akhirnya masalah ini dapat menjadi terang dan tidak membingungkan masyarakat,” kata Herlangga.

Baca juga: Bongkar Dugaan Korupsi Damkar Depok, Razman: Satu Sepatu Di-Mark Up Rp500 Ribu

Untuk rekanan yang menang tender pengadaan sepatu PDL sudah datang memenuhi undangan klarifikasi. Kejaksaan masih terus menggali informasi sampai benar-benar ditemukan titik terang kasus ini. Pihaknya memiliki waktu hingga tiga pekan ke depan sebelum Surat Perintah (Sprint) berakhir.

Terkait bukti-bukti pendukung, dia telah memiliki berupa dokumen dari pihak-pihak yang diminta datang untuk klarifikasi. “Yang pasti kita semakin banyak mendapatkan data berupa dokumen karena ini merupakan pengadaan barang dan jasa otomatis berhubungan dengan dokumen. Kalau keterangan karena itu berupa materi sekali lagi kita tidak bisa memberitahukan cuma semakin ke sini akan semakin terang,” ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More