Anies Paparkan Kriteria Warga Jakarta Dilayani Ambulans Gawat Darurat

Rabu, 21 April 2021 - 18:15 WIB
Mobil Ambulans. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Dinas Kesehatan DKI Jakarta memberikan jaminan Ambulans Gawat Darurat (AGD) bagi warganya. Untuk mendapatkan layananan AGD Dinkes DKI, silakan menghubungi 119 atau 112.

Hal itu diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam akun Instagramnya @aniesbaswedan, Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Peringati Hari Kartini, Anies Apresiasi Perjuangan Tenaga Kesehatan Lawan Pandemi Covid



Menurutnya, warga Jakarta yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli akan mendapatkan layanan AGD. Namun, tentunya mereka yang terdeteksi sakit dengan kriteria darurat.

"Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memberikan jaminan AGD kepada warga yang memiliki KTP dan KK DKI Jakarta yang sesuai dengan kriteria darurat. Untuk mendapatkan layananan AGD Dinkes DKI, silahkan menghubungi 119 atau 112. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi call center SIJAKA 082 111 999 812," kata Anies.

Dalam infografis yang dibagikan tertulis bahwa penduduk yang memiliki KTP dan KK DKI Jakarta serta mengalami indikasi medis untuk dibawa dengan ambulans yaitu dalam kondisi gawat darurat; penurunan kesadaran; tidak mampu menggerakkan anggota tubuh dan sebagainya.

Baca juga: Cerita di Balik Pidato Keren Anies dengan Sekjen PBB dan Pemimpin C40

Adapun pelayanan yang diberikan berupa memindahkan pasien ke rumah sakit fasilitas kesehatan atau sebaliknya. Antar fasilitas kesehatan selama tidak dibiayai BPJS dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) menuju fasilitas kesehatan.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More