Sidang Praperadilan Kasus Mafia Tanah dengan Tersangka Ho Hariaty Hadirkan 2 Saksi Fakta
Selasa, 20 April 2021 - 22:21 WIB
Baca juga: Mafia Tanah Dibekuk, Warga Harap Putusan Eksekusi PN Tangerang Dicabut
Dia menjelaskan, kasus ini bermula pada saat terpidana kasus Bulog Hokiarto dititipkan sertifikat Hak Guna Bangunan milik pelapor bernama Basuki.
Namun, terpidana Hokiarto dipenjara atas kasus penipuan dan penggelapan. Mengetahui hal tersebut, Basuki ingin mendapatkan sertifikatnya kembali, namun dia kesulitan. Basuki mendatangi kantor kuasa hukumnya untuk dapat membantu mengambil sertifikat miliknya yang dititipkan di Hokiarto.
Denny kemudian mengajukan permohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) di Kantor Pertanahan Jakarta Selatan. Dalam SKPT tersebut, tanah Basuki telah beralih nama menjadi Ho Hariaty atas dasar akta jual beli yang dibuat di hadapan notaris.
Dia menjelaskan, kasus ini bermula pada saat terpidana kasus Bulog Hokiarto dititipkan sertifikat Hak Guna Bangunan milik pelapor bernama Basuki.
Namun, terpidana Hokiarto dipenjara atas kasus penipuan dan penggelapan. Mengetahui hal tersebut, Basuki ingin mendapatkan sertifikatnya kembali, namun dia kesulitan. Basuki mendatangi kantor kuasa hukumnya untuk dapat membantu mengambil sertifikat miliknya yang dititipkan di Hokiarto.
Denny kemudian mengajukan permohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) di Kantor Pertanahan Jakarta Selatan. Dalam SKPT tersebut, tanah Basuki telah beralih nama menjadi Ho Hariaty atas dasar akta jual beli yang dibuat di hadapan notaris.
(jon)
tulis komentar anda