Gagalkan Peredaran Narkoba di Jakarta, Polisi Sita Sabu Seberat 5,9 Kg asal Riau
Senin, 19 April 2021 - 20:00 WIB
JAKARTA - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya peredaran narkoba di Jakarta. Sebanyak 5,9 kilogram narkoba jenis sabu disita aparat dari tangan tersangka berinsial MZ di Pekanbaru, Riau.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, penangkapan pelaku ini merupakan hasil pengembangan pihak penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Di mana, penyidik mendapatkan informasi tentang adanya pemesanan narkoba jenis sabu dari Jakarta yang berasal dari Pekanbaru, Riau.
"Di TKP kita mengamankan seseorang inisial MZ dan mengamankan 5,9 kg sabu pada saat kita lakukan penangkapan yang dibungkus dalam teh warna hijau merek China. Dan ada ponsel yang kita temukan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/4/2021).
Yusri melanjutkan, MZ mengaku mengajak temannya berinisial D saat hendak mengantar barang haram tersebut kepada pemesannya di lokasi penangkapan. Sayangnya, D berhasil melarikan diri sebelum ditangkap, dan kini sudah ditetapkan sebagai DPO.
"Kemudian yang bersangkutan kita kembangkan, berhasil keluar 2 nama, inisial I dan kemudian saudara A yang mengaku inilah yang memerintahkan untuk membawa dan mengirim barang haram tersebut seberat 5,9 kilogram," ujarnya. Baca: Pesan Ekstasi dari Jerman, WN Nigeria Dibekuk di Apartemen Pademangan
"Jadi ada 3 DPO, D kemudian A, ini masih dalam pengejaran," sambungnya. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal hukuman mati.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, penangkapan pelaku ini merupakan hasil pengembangan pihak penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Di mana, penyidik mendapatkan informasi tentang adanya pemesanan narkoba jenis sabu dari Jakarta yang berasal dari Pekanbaru, Riau.
"Di TKP kita mengamankan seseorang inisial MZ dan mengamankan 5,9 kg sabu pada saat kita lakukan penangkapan yang dibungkus dalam teh warna hijau merek China. Dan ada ponsel yang kita temukan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/4/2021).
Yusri melanjutkan, MZ mengaku mengajak temannya berinisial D saat hendak mengantar barang haram tersebut kepada pemesannya di lokasi penangkapan. Sayangnya, D berhasil melarikan diri sebelum ditangkap, dan kini sudah ditetapkan sebagai DPO.
"Kemudian yang bersangkutan kita kembangkan, berhasil keluar 2 nama, inisial I dan kemudian saudara A yang mengaku inilah yang memerintahkan untuk membawa dan mengirim barang haram tersebut seberat 5,9 kilogram," ujarnya. Baca: Pesan Ekstasi dari Jerman, WN Nigeria Dibekuk di Apartemen Pademangan
"Jadi ada 3 DPO, D kemudian A, ini masih dalam pengejaran," sambungnya. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal hukuman mati.
(hab)
tulis komentar anda