Akhir Pekan, SIM Keliling Hanya Sampai Jam 12 Siang
Sabtu, 17 April 2021 - 07:52 WIB
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasiDKI Jakarta pada akhir pekan ini, Sabtu (17/4/2021). Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima lokasi ini buka pukul 08.00-12.00 WIB.
Informasi ini dikutip dari akun Twitter Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro. Berikut lima lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta:
Mall Grand Cakung (Jakarta Timur), Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M. Saidi Raya Petukangan (Jakarta Selatan), LTC Glodok (Jakarta Barat), dan Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).
Pelayanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Para pemohon perpanjangan SIM ini juga diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Selain itu, pemohon juga diminta menyiapkan sejumlah persyaratan untuk perpanjangan SIM, seperti foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli dan bukti cek kesehatan.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000, untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Informasi ini dikutip dari akun Twitter Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro. Berikut lima lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta:
Mall Grand Cakung (Jakarta Timur), Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M. Saidi Raya Petukangan (Jakarta Selatan), LTC Glodok (Jakarta Barat), dan Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).
Pelayanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Para pemohon perpanjangan SIM ini juga diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Selain itu, pemohon juga diminta menyiapkan sejumlah persyaratan untuk perpanjangan SIM, seperti foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli dan bukti cek kesehatan.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000, untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
(mhd)
tulis komentar anda