Gelar Razia di Jatinegara, Sudinhub Jaktim Kandangkan 5 Kendaraan
Sabtu, 17 April 2021 - 06:36 WIB
JAKARTA - Sejumlah kendaraan umum dan angkutan barang terjaring Operasi Lintas Jaya di Jalan Jatinegara Timur, Jakarta Timur. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat 16 April 2021, Suku Dinas (Sudin)Perhubungan Jakarta Timur mengandalkan lima kendaraan.
Petugas Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Mathondang mengatakan, operasi ini menyasar kendaraan yang tidak dilengkapi surat jalan dan juga melanggar ketentuan protokol kesehatan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Kita lakukan operasi ini bersama kepolisian sebagaimana arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan," katanya di di lokasi.
Dikatakan dia, operasi lintas jaya 2021 akan memfokuskan keselamatan, keamanan, kenyamanan guna mewujudkan transportasi yang sehat bagi warga DKI Jakarta.
"Kendaraan yang diangkut ada lima karena tidak bisa menunjukkan surat jalan dan melanggar ketentuan 50 persen jumlah angkut atau pembatasan kapasitas di tengah pandemi," ujarnya.
Terkait denda, kata dia, pemilik kendaraan yang terkena tilang dikenakan pembayaran administrasi sebesar Rp500.000. Mereka yang ingin mengambil kendaraanya dapat mendatangi Terminal Pulogadung. "Kita kenakan tilang elektronik. Jadi pembayarannya secara online," tukasnya.
Petugas Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Mathondang mengatakan, operasi ini menyasar kendaraan yang tidak dilengkapi surat jalan dan juga melanggar ketentuan protokol kesehatan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Kita lakukan operasi ini bersama kepolisian sebagaimana arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan," katanya di di lokasi.
Dikatakan dia, operasi lintas jaya 2021 akan memfokuskan keselamatan, keamanan, kenyamanan guna mewujudkan transportasi yang sehat bagi warga DKI Jakarta.
"Kendaraan yang diangkut ada lima karena tidak bisa menunjukkan surat jalan dan melanggar ketentuan 50 persen jumlah angkut atau pembatasan kapasitas di tengah pandemi," ujarnya.
Terkait denda, kata dia, pemilik kendaraan yang terkena tilang dikenakan pembayaran administrasi sebesar Rp500.000. Mereka yang ingin mengambil kendaraanya dapat mendatangi Terminal Pulogadung. "Kita kenakan tilang elektronik. Jadi pembayarannya secara online," tukasnya.
(mhd)
tulis komentar anda