Direktur Developer Perumahan di Bogor Diciduk Polisi, Diduga Tipu Konsumen

Kamis, 15 April 2021 - 18:35 WIB
Polisi menangkap direktur salah satu developer perumahan berinisial AD atas kasus dugaan penipuan penjualan rumah kavling kepada konsumenya di wilayah Cibinong. Foto: MPI/ Putra Ramadhani Astyawan
BOGOR - Polisi menangkap direktur salah satu developer perumahan berinisial AD atas kasus dugaan penipuan penjualan rumah kavling kepada konsumenya di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor. Kerugian korban dalam kasus ini mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, kasus ini bermula pada Maret 2017 dimana saat itu korban tertarik untuk membeli sebuah rumah di wilayah Kecamatan Cibinong.





"Pada Maret 2017 korban melihat ada perumahan di Cibinong. Setelah tahu, korban tertarik memiliki unit lalu mendatangi ke kantor pemasaran (pengembang). Korban mau punya kavling dan deal harga Rp1,8 miliar," kata Harun, kepada wartawan, Kamis (15/4/2021).

Adapun kavling yang didapat korban seluas 120-150 meter persegi. Kemudian korban mendapatkan diskon dari marketing perumahan menjadi sebesar Rp1,71 miliar dan disepakati beberapa kali pembayaran.

"Dibuat surat pemesanan rumah 31 Maret 2017. Di situ tertulis jumlah besaran nominal dan cara pembayarannya hingga 14 angusuran, tapi ada kesepakatan berapa pun yang dibayar korban bisa diserahkan. Korban membayar transfer uang muka beberapa kali, ada 8 kali transaksi angsuran," jelasnya.



Dalam perjalanannya, korban kembali datang untuk melihat unit rumahnya. Tetapi, korban justru mendapat bahwa kavling yang diangsur korban telah ditawarkan kembali oleh develeloper.

"Korban lihat-lihat ke perumahan itu. Kavling yang diangsur korban ternyata ditawarkan kembali oleh pihak developer. Korban datang ke marketing untuk konfirmasi itu dan benar. Yang sudah diangsur korban ditawarkan kembali developer. Korban merasa dirugikan. Dari developer mau membayar tapi sampai saat ini tidak dibayar. Pada 8 Mei 2019 korban lapor," beber Harun.

Hasil penyelidikan, telah ditetapkan satu orang tersangka berinisial AD yang mejabat sebagai direktur. Tersangka dikenakan Pasal 62 jo Pasal 8 jo Pasal 18 UU No 8 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

"Korban sejauh ini baru satu kerugian, 8 kali angsuran Rp 435 juta. Imbauan kepada masyarakat, kalau ada komplain, merasa dirugikan pembelian unit-unit di perumahan itu atau developer lain, silakan lapor. Karena modus seperti ini hampir marak. Bogor banyak perumahan, agar lebih waspada," pungkasnya.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More