Terkuak, Mobil Derek Liar Masuk Tol dengan Cara Mundur dari Pintu Keluar
Kamis, 15 April 2021 - 16:18 WIB
JAKARTA - Satu orang pelaku derek liar diamankan sedangkan tiga lainnya berhasil kabur saat petugas Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan mobil derek liar di KM 10 jalan Tol Cikunir, Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, awalnya petugas patroli yang dibentuk Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya guna menanggapi viralnya sebuah video pemerasan terhadap sopir truk melakukan obeservasi di sekitar lokasi. Di lokasi petugas berhasil mengamankan satu mobil derek dan satu orang pelakunya berinisial YJ.
"Tiga kernetnya berhasil kabur dan melarikan diri. Tidak hanya itu, pihaknya juga menemukan kalau mobil derek yang digunakan juga sudah mati pajaknya dan tidak layak jalan," kata Yusri kepada wartawan Kamis (15/4/2021).
“SIM-nya juga tidak sesuai karena harusnya memakai SIM B1 ini cuma memakai sim A,” ujarnya.
Yusri menuturkan, kepolisian akan melakukan penyelidikan terkait dengan apa yang dilakukan oleh derek tersebut. Apalagi mereka masuk ke dalam tol juga tidak melalui gerbang tol resmi karena tidak diperkenankan masuk bila benar-benar masuk dari gerbang tol.
“Mereka masuk dengan cara mundur dari pintu keluar yang tidak ada gerbangnya, karena kalau masuk secara resmi dia tidak boleh oleh petugas,” ucapnya. Sementara, pihaknya juga meminta korban pemerasan untuk segera melapor ke Polda Metro Jaya karena bila tidak ada pelaporan maka pihaknya hanya akan mengenakan pelanggaran lalulintas sehingga hukuman yang dikenakan hanya denda Rp500.000.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, awalnya petugas patroli yang dibentuk Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya guna menanggapi viralnya sebuah video pemerasan terhadap sopir truk melakukan obeservasi di sekitar lokasi. Di lokasi petugas berhasil mengamankan satu mobil derek dan satu orang pelakunya berinisial YJ.
"Tiga kernetnya berhasil kabur dan melarikan diri. Tidak hanya itu, pihaknya juga menemukan kalau mobil derek yang digunakan juga sudah mati pajaknya dan tidak layak jalan," kata Yusri kepada wartawan Kamis (15/4/2021).
“SIM-nya juga tidak sesuai karena harusnya memakai SIM B1 ini cuma memakai sim A,” ujarnya.
Yusri menuturkan, kepolisian akan melakukan penyelidikan terkait dengan apa yang dilakukan oleh derek tersebut. Apalagi mereka masuk ke dalam tol juga tidak melalui gerbang tol resmi karena tidak diperkenankan masuk bila benar-benar masuk dari gerbang tol.
“Mereka masuk dengan cara mundur dari pintu keluar yang tidak ada gerbangnya, karena kalau masuk secara resmi dia tidak boleh oleh petugas,” ucapnya. Sementara, pihaknya juga meminta korban pemerasan untuk segera melapor ke Polda Metro Jaya karena bila tidak ada pelaporan maka pihaknya hanya akan mengenakan pelanggaran lalulintas sehingga hukuman yang dikenakan hanya denda Rp500.000.
(hab)
tulis komentar anda