Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Oktohari Masuk Tahap Penyidikan
Kamis, 21 Mei 2020 - 05:30 WIB
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah memulai penyidikan terkait laporan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap Raja Sapta Oktohari (RSO).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihak penyidik telah mempelajari laporan tersebut dan telah menaikkan statusnya ke tahap penyidikan. "Kita telah melakukan gelar perkara awal, status sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan," kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (20/05/20).
Menurut Yusri, kasus ini berawal dari adanya pihak yang melaporkan RSO atas dugaan penipuan investasi di perusahaan yang dikelola Raja Sapta. "Tanggal 4 Mei ada laporan terhadap empat orang karena merasa ditipu di investasi PT MPIP yang sudah dia keluarkan transfer sekitar Rp18 miliar," ujarnya.
Raja yang merupakan Direktur Utama PT MPIP kemudian mendapat serangan dari media sosial terutama dari akun FaceBook LQ Indonesia Law Firm.
Akun FaceBook itu menuduh RSO melakukan penipuan dan atas unggahan tersebut tim kuasa hukum RSO mempolisikan akun tersebut. "Benar juga ada laporan dari pihak RSO. Korban itu merasa dicemarkan nama baiknya yang diberitakan sebagai penipu oleh pemilik akun FaceBook atas nama LQ Indonesia Law Firm," papar Yusri.
Yusri mengatakan RSO membantah semua tudingan yang ditulis oleh akun FaceBook itu. Salah satu tudingan yang disampaikan akun itu yaitu menyebut 'Raja Sapta Oktohari, anak Wakil Ketua MPR dipidana pasal berlapis'.
"Menurut korban tulisan itu tidak benar karena belum ada putusan pengadilan terkait tuduhan ke korban," kata Yusri.
Akun medsos itu juga menjabarkan modus penipuan yang seolah-olah dilakukan oleh RSO. Modusnya disebut akun LQ Indonesia Law Firm dengan cara medium term note (MTN) dan menjanjikan bungan 8-100 persen.
LQ Indonesia Law Firm menuding saat jatuh tempo, perusahaan RSO tidak membayar bunga bahkan modal awal para investor itu. Yusri mengatakan korban membantah tudingan yang tersebar di media sosial itu.
"Menurut korban itu tidak benar karena dari MTN yang benar adalah 8-12 persen. Investor juga sudah pernah menerima bunga selama beberapa tahun sebelumnya," kata Yusri.
Akun itu juga membawa-bawa sosok ayah RSO yakni Oesman Sapta Odang. Akun itu menyebut anak OSO membuat perusahaan untuk menipu masyarakat. "Menurut korban tidak ada back up tokoh partai untuk menipu masyarakat dan belum ada putusan dari pengadilan manapun," papar Yusri.
Setelah diusut polisi, ternyata akun LQ Indonesia Law Firm dibuat oleh advokat bernama Alvin Lim yang tidak lain merupakan pengacara dari M. Pihak Polda Metro Jaya telah memanggil Alvin sebanyak dua kali namun Alvin mangkir.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihak penyidik telah mempelajari laporan tersebut dan telah menaikkan statusnya ke tahap penyidikan. "Kita telah melakukan gelar perkara awal, status sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan," kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (20/05/20).
Menurut Yusri, kasus ini berawal dari adanya pihak yang melaporkan RSO atas dugaan penipuan investasi di perusahaan yang dikelola Raja Sapta. "Tanggal 4 Mei ada laporan terhadap empat orang karena merasa ditipu di investasi PT MPIP yang sudah dia keluarkan transfer sekitar Rp18 miliar," ujarnya.
Raja yang merupakan Direktur Utama PT MPIP kemudian mendapat serangan dari media sosial terutama dari akun FaceBook LQ Indonesia Law Firm.
Akun FaceBook itu menuduh RSO melakukan penipuan dan atas unggahan tersebut tim kuasa hukum RSO mempolisikan akun tersebut. "Benar juga ada laporan dari pihak RSO. Korban itu merasa dicemarkan nama baiknya yang diberitakan sebagai penipu oleh pemilik akun FaceBook atas nama LQ Indonesia Law Firm," papar Yusri.
Yusri mengatakan RSO membantah semua tudingan yang ditulis oleh akun FaceBook itu. Salah satu tudingan yang disampaikan akun itu yaitu menyebut 'Raja Sapta Oktohari, anak Wakil Ketua MPR dipidana pasal berlapis'.
"Menurut korban tulisan itu tidak benar karena belum ada putusan pengadilan terkait tuduhan ke korban," kata Yusri.
Akun medsos itu juga menjabarkan modus penipuan yang seolah-olah dilakukan oleh RSO. Modusnya disebut akun LQ Indonesia Law Firm dengan cara medium term note (MTN) dan menjanjikan bungan 8-100 persen.
LQ Indonesia Law Firm menuding saat jatuh tempo, perusahaan RSO tidak membayar bunga bahkan modal awal para investor itu. Yusri mengatakan korban membantah tudingan yang tersebar di media sosial itu.
"Menurut korban itu tidak benar karena dari MTN yang benar adalah 8-12 persen. Investor juga sudah pernah menerima bunga selama beberapa tahun sebelumnya," kata Yusri.
Akun itu juga membawa-bawa sosok ayah RSO yakni Oesman Sapta Odang. Akun itu menyebut anak OSO membuat perusahaan untuk menipu masyarakat. "Menurut korban tidak ada back up tokoh partai untuk menipu masyarakat dan belum ada putusan dari pengadilan manapun," papar Yusri.
Setelah diusut polisi, ternyata akun LQ Indonesia Law Firm dibuat oleh advokat bernama Alvin Lim yang tidak lain merupakan pengacara dari M. Pihak Polda Metro Jaya telah memanggil Alvin sebanyak dua kali namun Alvin mangkir.
(nag)
tulis komentar anda