Bernyali Bongkar Dugaan Korupsi Damkar Depok, Sandi Dipanggil Mendagri

Kamis, 15 April 2021 - 11:47 WIB
Sandi Butar Butar, pegawai Dinas Damkar Kota Depok yang membongkar dugaan korupsi pengadaan sepatu di instansinya saat mendatangi Kejaksaan Negeri Depok. Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama
DEPOK - Nama Sandi Butar Butar tengah menjadi pembicaraan hangat. Petugas honorer Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok itu berani membongkar dugaan korupsi pengadaan sepatu dan insentif dana Covid-19.

Aksinya membawa poster dengan tulisan agar Presiden Joko Widodo mengusut dugaan korupsi di tempatnya bekerja viral di media sosial. Dugaan korupsi tersebut juga sampai ke telinga Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Baca juga: Sandi Butar Butar juga Akan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Dinas Damkar Depok



Sandi mendapat surat panggilan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hari ini, Kamis (15/4/2021). Dia diminta hadir di kementerian pukul 09.00 WIB, namun Sandi baru menerima surat pukul 08.30 WIB. “Dari anggota juga tapi dari kantor mako GDC. Terima jam 08.30 WIB dianter ke saya,” kata Sandi, Kamis (15/4/2021).

Dalam surat bernomor X.005/073/IJ Sandi diminta datang ke rapat klarifikasi pada pukul 09.00-12.00 WIB. Sayangnya Sandi tidak bisa memenuhi panggilan lantaran jarak dari Depok ke Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat cukup jauh. "Saya juga bingung kalau saya ke sana juga sudah lewat," ucapnya.

Dugaan korupsi ini juga direspons oleh Kejaksaan Negeri Depok yang memanggil enam saksi. Dugaan korupsi yang dimaksud adalah pengadaan sepatu dinas lapangan yang harganya diklaim mencapai Rp850 ribu per pasang. Namun, diduga harga sepatu tidak sebesar itu.

“Intinya adalah siapa yang mengetahui penyedia barang dan jasa kemudian masalah pengadaan seperti apa,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Herlangga Wisnu Murdianto.

Baca juga: Pegawai yang Bongkar Dugaan Korupsi di Dinas Damkar Depok Dipanggil Kejaksaan

Saksi yang dipanggil adalah dua pejabat eselon 3 dan saksi lainnya. Namun, kejaksaan tidak menyebutkan detil pejabat yang dimaksud. “Kadis belum karena memang belum perlu. Kita hanya baru PPK-nya dulu,” katanya.

Kasus kedua yakni dugaan pemotongan insentif tenaga honorer yang mencapai 50 persen dari nilai yang seharusnya. Saat ini laporan tersebut masih terus didalami termasuk potensi kerugian. Pihaknya baru masuk tahap pengumpulan data dan informasi. Jika benar ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum, dalam hal ini dugaan korupsi maka akan langsung dinaikkan status menjadi penyelidikan.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More