Dugaan Korupsi di Dinas Damkar Depok, Kejari Sudah Periksa Dua Pejabat
Rabu, 14 April 2021 - 19:58 WIB
DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah memanggil enam orang saksi terkait dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok. Dugaan korupsi yang dimaksud adalah dalam hal pengadaan sepatu dinas lapangan yang harganya diklaim mencapai Rp 850 ribu per pasang.
Namun diduga harga sepatu tersebut tidak sebesar itu. “Hingga hari ada sekitar enam orang yang diperiksa. Intinya adalah siapa yang mengetahui penyedia barang dan jasa, kemudian masalah pengadaannya seperti apa,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto, Kamis (14/4/2021).
Adapun saksi yang dipanggil, dua orang diantaranya pejabat eselon 3 di Dinas Damkar Depok. Namun Wisnu tidak menyebutkan detail dua pejabat yang dimaksud.
“Pejabat setara eselon 3 ada 2 orang (yang dipanggil). Kadis belum, karena memang belum perlu, kita hanya baru, PPK-nya dulu,” bebernya.
Kasus ini bermula dari video viral seorang pegawai non ASN di dinas tersebut yang membongkar dugaan korupsi pengadaan sepatu. Kumudian, dugaan pemotongan insentif tenaga honorer yang mencapai 50 persen dari nilai yang seharusnya.
“Saat kita menerima laporan, kita harus lakukan pengumpulan data. Kalau di situ ada indikasi perbuatan melawan hukum baru kita naikkan ke penyelidikan. Masih tahap awal, ini menjadi kunci apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak yang menyebabkan kerugian negara,” pungkasnya.
Namun diduga harga sepatu tersebut tidak sebesar itu. “Hingga hari ada sekitar enam orang yang diperiksa. Intinya adalah siapa yang mengetahui penyedia barang dan jasa, kemudian masalah pengadaannya seperti apa,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto, Kamis (14/4/2021).
Adapun saksi yang dipanggil, dua orang diantaranya pejabat eselon 3 di Dinas Damkar Depok. Namun Wisnu tidak menyebutkan detail dua pejabat yang dimaksud.
“Pejabat setara eselon 3 ada 2 orang (yang dipanggil). Kadis belum, karena memang belum perlu, kita hanya baru, PPK-nya dulu,” bebernya.
Kasus ini bermula dari video viral seorang pegawai non ASN di dinas tersebut yang membongkar dugaan korupsi pengadaan sepatu. Kumudian, dugaan pemotongan insentif tenaga honorer yang mencapai 50 persen dari nilai yang seharusnya.
Baca Juga
“Saat kita menerima laporan, kita harus lakukan pengumpulan data. Kalau di situ ada indikasi perbuatan melawan hukum baru kita naikkan ke penyelidikan. Masih tahap awal, ini menjadi kunci apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak yang menyebabkan kerugian negara,” pungkasnya.
(thm)
tulis komentar anda