Nyamar sebagai Pembeli, Polres Jakpus Ringkus 3 Pengedar Narkoba

Rabu, 14 April 2021 - 03:30 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat meringkus tiga orang jaringan pengedar narkoba yang sering beroperasi di wilayah Jakarta Pusat. Ketiga pelaku itu masing-masing berinisial U alias V, RF, dan H alias CH.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal pada 30 Maret 2021.Saat itu,kata dia, Tim Unit 2 Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat mendapat informasi bahwa ada peredaran narkotika di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Baca juga: Demi Lovato Diperkosa Pengedar Narkoba Ketika Overdosis

"Kemudian Unit 2 membentuk Unit Khussus dan lakukan teknik undercover buy, untuk mancing dengan anggota yang menyamar sebagai pembeli. Pada malam harinya, sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka U keluar dan melakukan transaksi 53 gram narkoba jenis sabu-sabu," kata Panjiyoga, di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa 13 April 2021.

Begitu pelaku memberikan sabu, anggota langsung menangkapnya.Saat digeledah, petugas menemukan lagi 978,6 gram nakoba jenis sabu, ekstasi sebanyak 18,9 gram, dan ganja sebanyak 19,1 gram di dalam jok motor milik tersangka.

"Sehingga totalnya ada sekitar 1,5 kilogram narkotika yang kami amankan. Dari tersangka U, kami lakukan lagi pengembangan dan berhasil menangkap RF dan CH. Kedua orang ini kami tangkap di rumah kos di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat," lanjutnya.

Ia menambahkan, bahwa RF ditangkap dengan barang bukti 10,30 gram sabu dan CH diamankan karena membawa 1,38 gram sabu. Begitu dites urine, ketiga tersangka ini juga positif menggunakan narkoba.

"CH menyimpan 1,38 gram sabu ini di samping kaki kanannya, sedangkan RF menyimpan narkoba tersebut di dalam saku jaket yang sedang dipakainya," tambah Panjiyoga.

Salah satu tersangka berinisial U mengungkapkan, bahwa ia bisa meraup uang sebanyak Rp15 juta dari hasil penjualan 1 kilogram sabu ini. Baca juga:Bekuk Pengedar Narkoba Asal Mojokerto, Polda Jatim Amankan 5,86 Kilogram Sabu dan Senpi Rakitan

Sebelum ditangkap, U telah menjual kurang lebih tiga kilogram sabu, yang berarti ia telah mendapat pemasukan dari bisnis barang haramnya ini sebanyak Rp45 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider 112 dan 111 UU RI Nomor 35 tahum 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun," tutupnya.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More