Jelang Ramadhan, Kabupaten Bekasi Musnahkan 10.195 Botol Miras

Senin, 12 April 2021 - 18:55 WIB
Menjelang Ramadhan, Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi memusnahkan sebanyak 10.195 botol minuman keras (miras) hasil operasi cipta kondisi. SINDOnews/Abdullah M Surjaya
BEKASI - Menjelang Ramadhan, Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi memusnahkan sebanyak 10.195 botol minuman keras (miras) hasil operasi cipta kondisi. Pemusnahan dilakukan di Jalan KI Hajar Dewantara, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (12/4/2021) sore.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat bachoe dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan. Ikut menyaksikan sejumlah pejabat dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi, dan tokoh agama. (Baca juga; Selama Ramadhan, Vaksinasi Covid-19 di Bekasi Tetap Berjalan )

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, miras yang disita merupakan hasil razia jajaran Polres maupun seluruh Polsek di Kabupaten Bekasi. Penyitaan dilakukan dalam rangka menjaga kesucian bulan Ramadhan dan kekhusyukan umat Islam menjalani puasa.

"Kita ingin, tidak ada orang yang minum minuman keras di Ramadhan ini. Apalagi miras oplosan, karena pemicu tawuran ataupun aksi kriminalitas itu karena pengaruh miras," katanya. (Baca juga; Terpengaruh Minuman Keras, Seorang Ayah di Gowa Tega Cabuli Anak Tiri )

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah mengapresiasi pemusnahan miras hasil operasi cipta kondisi kepolisian di seluruh wilayah. Apalahi pengaruh minuman keras sangat buruk bagi masyarakat, khususnya generasi muda. "Pada prinsipnya ini adalah kerja keras aparat kepolisian menjelang bulan suci Ramadhan dalam mewujdukan lingkungan kondusif," katanya.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More