Polisi Ciduk Mucikari Prostitusi Online Bertarif Rp700 Ribu di Bogor
Senin, 12 April 2021 - 11:48 WIB
BOGOR - Petugas Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap dua mucikari prostitusi online di salah satu apartemen di Kota Bogor. Mirisnya, salah satu mucikari merupakan wanita masih berusia 17 tahun.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota AKP Dhoni Ermawanto mengatakan, kedua mucikari tersebut masing-masing berinisial DAP (17) dan FY (20). Keduanya ditangkap polisi di salah satu kamar apartemen di Kota Bogor beberapa waktu lalu.
"Tersangka DAP bertugas menawarkan wanita kepada pria hidung belang melalui media sosial Facebook dan WhatsApp. Ketika sudah mendapat pelanggan, DAP menyewa kamar apartemen kepada FY," kata Dhoni di Pusdikzi TNI AD Kota Bogor, Senin (12/4/2021).
Menurut Doni, tarif sekali kencan dipatok seharga Rp700.000. Selanjutnya uanh tersebut dibagi yakni, Rp500.000 untuk wanitanya dan Rp200.000 untuk mucikari.
Doni melanjutkan, ada tiga wanita yang menjadi korban praktik prostitusi itu salah satunya juga masih di bawah umur. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan handphone.
"Kita kenakan Pasal 2 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta," ungkap Dhoni.
Saat ini, polisi masih terus melakukan penyidikan terkait kasus prostitusi tersebut, termasuk ada tidaknya keterlibatan dari pengelola apartemen. "Kami masih lakukan pemeriksaan karena belum lama kita tangkap. Untuk apartemennya kita akan mintai keterangan untuk mendalami seberapa jauh keterlibatan pihak apartemen," ujarnya.
Sementara itu, tersangka FY mengaku menyewa kamar tersebut sebesar Rp 150.000 per hari kepada pemiliknya. Satu bulan, dirinya bisa mengantongi keuntungan dari bisnis itu sekitar Rp3 juta."Rp150.000 sehari (sewa kamar apartemen). Seminggu (pelanggan) di bawah 10 orang," ucap FY.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota AKP Dhoni Ermawanto mengatakan, kedua mucikari tersebut masing-masing berinisial DAP (17) dan FY (20). Keduanya ditangkap polisi di salah satu kamar apartemen di Kota Bogor beberapa waktu lalu.
"Tersangka DAP bertugas menawarkan wanita kepada pria hidung belang melalui media sosial Facebook dan WhatsApp. Ketika sudah mendapat pelanggan, DAP menyewa kamar apartemen kepada FY," kata Dhoni di Pusdikzi TNI AD Kota Bogor, Senin (12/4/2021).
Menurut Doni, tarif sekali kencan dipatok seharga Rp700.000. Selanjutnya uanh tersebut dibagi yakni, Rp500.000 untuk wanitanya dan Rp200.000 untuk mucikari.
Doni melanjutkan, ada tiga wanita yang menjadi korban praktik prostitusi itu salah satunya juga masih di bawah umur. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan handphone.
"Kita kenakan Pasal 2 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta," ungkap Dhoni.
Saat ini, polisi masih terus melakukan penyidikan terkait kasus prostitusi tersebut, termasuk ada tidaknya keterlibatan dari pengelola apartemen. "Kami masih lakukan pemeriksaan karena belum lama kita tangkap. Untuk apartemennya kita akan mintai keterangan untuk mendalami seberapa jauh keterlibatan pihak apartemen," ujarnya.
Sementara itu, tersangka FY mengaku menyewa kamar tersebut sebesar Rp 150.000 per hari kepada pemiliknya. Satu bulan, dirinya bisa mengantongi keuntungan dari bisnis itu sekitar Rp3 juta."Rp150.000 sehari (sewa kamar apartemen). Seminggu (pelanggan) di bawah 10 orang," ucap FY.
(hab)
tulis komentar anda