Larangan Mudik, Pemprov DKI Diminta Pantau Terminal Bayangan

Jum'at, 09 April 2021 - 22:18 WIB
Aktivitas terminal bayangan di Jakarta. Foto: SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun
JAKARTA - Pemerintah pusat melarang mudik pada Lebaran 2021. Karena itu, sejumlah perusahaan otobus di terminal bayangan wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan harus dipantau agar tak angkut penumpang di masa musim mudik.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz meminta pemerintah pusat dan Pemprov DKI memantau terminal bayangan karena terminal ini dapat menjadi alternatif warga pergi ke kampung halaman.

Baca juga: Antisipasi Pemudik, Polrestro Bekasi Perketat Pengawasan Jalan Tikus



"Karena sekarang transportasi ini banyak alternatifnya. Jadi masyarakat beramai-ramai pergi mudik. Pada kenyataannya, mereka tetap mudik," ujarnya, Jumat (9/4/2021).

Pemerintah sebaiknya menyadarkan masyarakat bukan hanya menerapkan aturan. Misalnya, memberikan penjelasan bahwa ada lokasi yang dilarang dikunjungi lantaran mendapat predikat zona merah Covid-19. "Jadi, penyadarannya bukan sekadar penegakan aturan, tapi juga pemahaman risiko terhadap yang mudik-mudik itu. Itu perlu dipikirkan pemerintah," katanya.

Pemprov DKI mestinya dapat memberikan pemahaman adanya varian baru dari SARS Cov2 supaya masyarakat lebih mempertimbangkan mudik. "Kalau sekarang kan pendekatannya aturan bahwa tidak boleh. Tapi, tidak boleh alternatifnya apa. Masyarakat seharusnya disadarkan ada virus baru yang menular lebih cepat dan sebagainya," ujar Abdul.

Baca juga: Ada Larangan Mudik, Garuda Sesuaikan Jadwal Terbang

Dengan begitu, masyarakat dapat memutuskan sendiri apakah dirinya mudik atau tidak. Pemprov DKI juga sebaiknya memantau di tiap terminal bayangan, khususnya di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan lantaran terdapat terminal bayangan.

"Personel di Pemprov DKI kan juga terbatas, tidak mungkin juga. Perlu didukung dengan kesadaran masyarakat. Perlulah pejabat berbicara di publik dan secara gamblang jelaskan mana daerah merah dan hijau," katanya.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More