2 Kali Diperiksa Kejari, Kadispora Tegaskan Tak Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI Tangsel Rp7,8 M
Jum'at, 09 April 2021 - 17:57 WIB
TANGERANG - KepalaDinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Wiwi Martawijaya menegaskan, tidak bertanggung jawab atas penyelewengan dana hibah KONI sebesar Rp7,8 miliar. Sebab, Dispora hanya berperan sebagai perencana atas dana hibah tetap dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel.
Wiwi menjelaskan, KONI menerima hibah tersebut sebagai obrix yang laporan pertanggungjawabannya bukan ke Dispora. Dana hibah itu usulan dari KONI sebesar Rp7,8 Miliar dan dalam penggunaan dana hibah itu pihaknya pun tidak pernah memberikan arahan kepada KONI.
"Pemberiannya dari Pemkot. Ada KPA-nya dari BPKAD Rp7,8 Miliar. Laporan pertanggungjawaban bukan ke Dispora. Kalau Dispora sifatnya sebagai pembina. Enggak ada arahan, itu usulan dari mereka," kata Wiwi, kepada wartawan, Jumat (9/4/2021).
Wiwi melanjutkan, akibat dugaan penyelewengan dana hibah itu, dirinya sempat disebut-sebut oleh kejaksaan dan diperiksa oleh penyidik. Sedikitnya sudah dua kali dia diperiksa oleh pihak kejaksaan. (Baca juga; Disdikbud Terbitkan 8 Aturan Pembelajaran Tatap Muka di Tangerang Selatan )
"Mereka yang tanggung jawab dan mereka pun menerima hibah sebagai obrix. Jadi sudah lepas. Sebagai pembina dan verifikator. Enggak ada kaitan dengan penggunaan anggaran," sambung Wiwi. (Baca juga; Tak Ada Anggaran, di Kota Tangerang Selatan Hanya Ada 6 Sekolah Madrasah Negeri )
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tangsel Ate Quesyini Ilyas mengatakan, kasus ini bermula dari dugaan adanya penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukannya. Pihaknya pun langsung melakukan di penyelidikan dan pemeriksaan saksi.
"Jadi kronologis singkatnya, dugaan awalnya itu ada penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Dokumen saat pemeriksaan saksi berupa fotokopi. Jadi kami lakukan penggeledahan mencari yang aslinya, LPJ dana reguler," ungkapnya.
Dalam LPJ itu, banyak kegiatan fiktif yang sengaja dimasukkan oleh pengurus KONI hingga Rp700 juta. Angka itu, katanya masih sementara dan belum final, karena masih dilakukan audit oleh tim khusus.
"Sementara, berdasarkan hitungan kasar yang sudah kita lakukan itu, sekitar Rp700 juta lebih. Tetapi nanti tim auditor yang akan menyampaikan datanya. Ada 19 kegiatan fiktif, tiga di antaranya perjalanan dinas ke Batam dan Jawa Barat," sambungnya.
Selain perjalanan fiktif, pengurus KONI juga diduga banyak menyunat anggaran. Namun, bukti pemotongan dana hibah itu masih didalami tim dari kejaksaan. Dari hasil pemeriksaan itu, akan ketahuan berapa total dana hibah yang telah diselewengkan.
"Jadi dugaanya ada kegiatan yang tidak sesuai dan tidak dilaksanakan atau fiktif, tapi tetap dimasukan ke dalam LPJ. Termasuk kita cari pemotongan dan lainnya. Kita masih penyelidikan umum. Setelah itu, gelar perkara, baru penetapan tersangka," jelasnya.
Ate mengatakan, hingga kini sebanyak 110 saksi telah diperiksa. Pihaknya pun optimistis bisa mengungkap kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI ini hingga tuntas, sampai penetapan para tersangka.
Wiwi menjelaskan, KONI menerima hibah tersebut sebagai obrix yang laporan pertanggungjawabannya bukan ke Dispora. Dana hibah itu usulan dari KONI sebesar Rp7,8 Miliar dan dalam penggunaan dana hibah itu pihaknya pun tidak pernah memberikan arahan kepada KONI.
"Pemberiannya dari Pemkot. Ada KPA-nya dari BPKAD Rp7,8 Miliar. Laporan pertanggungjawaban bukan ke Dispora. Kalau Dispora sifatnya sebagai pembina. Enggak ada arahan, itu usulan dari mereka," kata Wiwi, kepada wartawan, Jumat (9/4/2021).
Wiwi melanjutkan, akibat dugaan penyelewengan dana hibah itu, dirinya sempat disebut-sebut oleh kejaksaan dan diperiksa oleh penyidik. Sedikitnya sudah dua kali dia diperiksa oleh pihak kejaksaan. (Baca juga; Disdikbud Terbitkan 8 Aturan Pembelajaran Tatap Muka di Tangerang Selatan )
"Mereka yang tanggung jawab dan mereka pun menerima hibah sebagai obrix. Jadi sudah lepas. Sebagai pembina dan verifikator. Enggak ada kaitan dengan penggunaan anggaran," sambung Wiwi. (Baca juga; Tak Ada Anggaran, di Kota Tangerang Selatan Hanya Ada 6 Sekolah Madrasah Negeri )
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tangsel Ate Quesyini Ilyas mengatakan, kasus ini bermula dari dugaan adanya penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukannya. Pihaknya pun langsung melakukan di penyelidikan dan pemeriksaan saksi.
"Jadi kronologis singkatnya, dugaan awalnya itu ada penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Dokumen saat pemeriksaan saksi berupa fotokopi. Jadi kami lakukan penggeledahan mencari yang aslinya, LPJ dana reguler," ungkapnya.
Dalam LPJ itu, banyak kegiatan fiktif yang sengaja dimasukkan oleh pengurus KONI hingga Rp700 juta. Angka itu, katanya masih sementara dan belum final, karena masih dilakukan audit oleh tim khusus.
"Sementara, berdasarkan hitungan kasar yang sudah kita lakukan itu, sekitar Rp700 juta lebih. Tetapi nanti tim auditor yang akan menyampaikan datanya. Ada 19 kegiatan fiktif, tiga di antaranya perjalanan dinas ke Batam dan Jawa Barat," sambungnya.
Selain perjalanan fiktif, pengurus KONI juga diduga banyak menyunat anggaran. Namun, bukti pemotongan dana hibah itu masih didalami tim dari kejaksaan. Dari hasil pemeriksaan itu, akan ketahuan berapa total dana hibah yang telah diselewengkan.
"Jadi dugaanya ada kegiatan yang tidak sesuai dan tidak dilaksanakan atau fiktif, tapi tetap dimasukan ke dalam LPJ. Termasuk kita cari pemotongan dan lainnya. Kita masih penyelidikan umum. Setelah itu, gelar perkara, baru penetapan tersangka," jelasnya.
Ate mengatakan, hingga kini sebanyak 110 saksi telah diperiksa. Pihaknya pun optimistis bisa mengungkap kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI ini hingga tuntas, sampai penetapan para tersangka.
(wib)
tulis komentar anda