Pemerintah Larang Mudik, Ini Tanggapan PO Arimbi
Jum'at, 09 April 2021 - 11:47 WIB
JAKARTA - Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. Namun, operasional bus PO Arimbi tetap berjalan dengan menyesuaikan situasi saat Lebaran.
"Akan kami jalankan sesuai kebutuhan penumpang mungkin unitnya tidak terlalu banyak kami punya konsep sendiri rute kemana yang penting sampai tujuan," kata Operasional PO Bus Arimbi Bambang Suteja, Jumat (9/4/2021). (Baca juga; Halau Pemudik Lebaran, Jalur Tikus Masuk Jabar Ditutup )
Pelarangan mudik tertuang dalam Surat Edaran (SE) No 13/2021 ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo pada 7 April 2021. Bambang menjelaskan, akan mencari jalan alternatif bila nanti terkena penyekatan oleh petugas.
"Kan ada opsi jalan lain yang tidak disekat. Penumpang juga paham bisa saja kami lewat jalan alternatif," ujarnya. (Baca juga; Aturan Larangan Mudik: Angkutan Dalam Kota Boleh Beroperasi )
Ihwal pelarangan mudik yang terjadi dua tahun belakangan ini, Bambang menilai pemerintah kurang bijak dalam melihat situasi. Dia mengatakan, harus ada aturan yang juga menguntungkan bagi pelaku industri transportasi. "Kalau mau buat 50% dari isi bangku," pungkasnya.
Seperti diberitakan, penerbitan SE ini dilatarbelakangi terjadi potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2021. Pelanggaran terhadap SE ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Akan kami jalankan sesuai kebutuhan penumpang mungkin unitnya tidak terlalu banyak kami punya konsep sendiri rute kemana yang penting sampai tujuan," kata Operasional PO Bus Arimbi Bambang Suteja, Jumat (9/4/2021). (Baca juga; Halau Pemudik Lebaran, Jalur Tikus Masuk Jabar Ditutup )
Pelarangan mudik tertuang dalam Surat Edaran (SE) No 13/2021 ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo pada 7 April 2021. Bambang menjelaskan, akan mencari jalan alternatif bila nanti terkena penyekatan oleh petugas.
"Kan ada opsi jalan lain yang tidak disekat. Penumpang juga paham bisa saja kami lewat jalan alternatif," ujarnya. (Baca juga; Aturan Larangan Mudik: Angkutan Dalam Kota Boleh Beroperasi )
Ihwal pelarangan mudik yang terjadi dua tahun belakangan ini, Bambang menilai pemerintah kurang bijak dalam melihat situasi. Dia mengatakan, harus ada aturan yang juga menguntungkan bagi pelaku industri transportasi. "Kalau mau buat 50% dari isi bangku," pungkasnya.
Seperti diberitakan, penerbitan SE ini dilatarbelakangi terjadi potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2021. Pelanggaran terhadap SE ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(wib)
tulis komentar anda