Di Hadapan Polisi, MFA si Koboi Ini Mengaku Keluarkan Pistol karena Takut Dihakimi Massa
Rabu, 07 April 2021 - 15:15 WIB
JAKARTA - MFA koboi jalanan yang menodongkan senjata kepada masyarakat usai kecelakaan lalu lintas di Duren Sawit, Jakarta Timur beberapa waktu lalu mengaku menodongkan senjata api untuk menakut-nakuti massa. MFA mengaku ketakutan dihakimi massa pasca-kecelakaan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari pemeriksaan diketahui motif sementara MFA mengeluarkan senjata jenis airsoft gun karena emosi dan juga untuk menakut-nakuti massa yang berkumpul usai insiden kecelakaan.
“Karena ada yang memukul kap mobilnya jadi MFA takut di massa hingga dia mengeluarkan senjata yang dibawanya,” kata Yusri kepada wartawan Rabu (7/4/2021).
Dia melanjutkan, usai insiden tersebut MFA juga sempat kembali lagi untuk melihat kondisi korban kecelakaan. Oleh karena itu, ada wacana untuk berdamai terkait dengan kasus kecelakaan. “Jadi ada kemungkinan berdamai untuk kasus kecelakaannya, tapi kalau untuk kepemilikan senjata tetap berlanjut,” ujarnya.
Sementara, MFA hingga saat ini masih ditahan di Polda Metro Jaya dan dia dijera dengan Undang-Undang Darurat No.12/1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari pemeriksaan diketahui motif sementara MFA mengeluarkan senjata jenis airsoft gun karena emosi dan juga untuk menakut-nakuti massa yang berkumpul usai insiden kecelakaan.
“Karena ada yang memukul kap mobilnya jadi MFA takut di massa hingga dia mengeluarkan senjata yang dibawanya,” kata Yusri kepada wartawan Rabu (7/4/2021).
Dia melanjutkan, usai insiden tersebut MFA juga sempat kembali lagi untuk melihat kondisi korban kecelakaan. Oleh karena itu, ada wacana untuk berdamai terkait dengan kasus kecelakaan. “Jadi ada kemungkinan berdamai untuk kasus kecelakaannya, tapi kalau untuk kepemilikan senjata tetap berlanjut,” ujarnya.
Sementara, MFA hingga saat ini masih ditahan di Polda Metro Jaya dan dia dijera dengan Undang-Undang Darurat No.12/1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(hab)
tulis komentar anda