Polisi Temukan Lagi Pistol di Rumah MFA 'si Bang Jago' Penodong Senpi di Duren Sawit
Senin, 05 April 2021 - 13:08 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya menemukan senjata api airsoft gun di kediaman MFA koboi Fortuner yang bersikap arogan di Duren Sawit, Jakarta Timur. Total ada dua senjata api airsoft gun yang disita dari 'Bang Jago' ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik menemukan kembali senjata jenis air soft gun dari kediaman pelaku MFA. “Saat kita lakukan penggeledahan kita temukan senjata lagi jadi total ada dua dari MFA,’ kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/4/2021).
Untuk itu, penyidik sedang mendalami dari mana pelaku mendapatkan senjata api tersebut. Dia menegaskan, dari keterangan diawal tersangka MFA mendapatkan satu lembar kartu angota Perbakin namun setelah dilakukan pengecekan Perbakin tidak pernah mengeluarkan kartu keanggotaan dan kepemilikan airsoft gun atas nama pelaku.
Bahkan, shooting club yang dimaksud oleh tersangka juga sudah tutup dan orang yang tandatangan juga sudah meninggal dunia. “Kita masih terus dalami surat itu dan kepemilikan senjata itu,” tegasnya.
Hingga saat ini, MFA juga sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk kasus yang menimpa dirinya. Tersangka dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. “Sekarang tersangka masih ditahan di Rutan POlda Metro Jaya,” ucapnya.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik menemukan kembali senjata jenis air soft gun dari kediaman pelaku MFA. “Saat kita lakukan penggeledahan kita temukan senjata lagi jadi total ada dua dari MFA,’ kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/4/2021).
Untuk itu, penyidik sedang mendalami dari mana pelaku mendapatkan senjata api tersebut. Dia menegaskan, dari keterangan diawal tersangka MFA mendapatkan satu lembar kartu angota Perbakin namun setelah dilakukan pengecekan Perbakin tidak pernah mengeluarkan kartu keanggotaan dan kepemilikan airsoft gun atas nama pelaku.
Bahkan, shooting club yang dimaksud oleh tersangka juga sudah tutup dan orang yang tandatangan juga sudah meninggal dunia. “Kita masih terus dalami surat itu dan kepemilikan senjata itu,” tegasnya.
Baca Juga
Hingga saat ini, MFA juga sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk kasus yang menimpa dirinya. Tersangka dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. “Sekarang tersangka masih ditahan di Rutan POlda Metro Jaya,” ucapnya.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
(hab)
tulis komentar anda